Kendari, Britakita.net
Masa pemerintahan Bupati di tiga Kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) tinggal menghitung bulan yakni Agustus 2022 mendatang. Ketiga kabupaten itu, antara lain Kabupaten Bombana, Kolaka Utara dan Buton.
Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, tentunya akan terjadi kekosongan hingga pelaksanaan Pilkada 2024. Untuk mengisi kekosongan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra wajib mengusulkan Pejabat sementara (Pjs) untuk melanjutkan roda pemerintahan.
Wakil Gubernur Sultra, Dr. H. Lukman Abunawas menyebutkan, bahwa pengusulan nama Pjs di tiga kabupaten akan diusulkan Pemprov satu bulan sebelum akhir masa jabatan untuk dibawa ke meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ketentuannya diatur dalam aturan Kemendagri, satu bulan sebelum akhir masa jabatan baru diusulkan,” sebutnya, Rabu 13 Juli 2022 saat ditemui Britakita.net
Namun, kata Dia, sebelum diusul, Pemprov terlebih dahulu akan melihat kriteria setiap figur. Kriteria-kriteria dalam pemilihan nama yang bakal diusulkan tersebut antara lain, mampu melanjutkan program bupati dan wakil bupati yang sudah berakhir masa jabatannya.
Kemudian mampu menjembatani aspirasi masyarakat dengan menyinkronkan program daerah, provinsi dan pusat.
“Intinya berperilaku baik, disenangi masyarakat dan mengenal wilayah masing-masing,” ungkapnya.
Saat ditanya siapa nama-nama yang bakal diusulkan, pihaknya belum bisa menyebutkan. Namun, dalam teknis pengusulan biasanya pejabat Kepala OPD eselon dua dari Pemprov atau Sekda untuk skala Kabupaten dan layak sesuai administrasi kepegawaian.
“Kemudian, untuk ketentuan-ketentuan administrasi minimal pernah dua kali menduduki jabatan eselon dua. Dan minimal pangkat 4b senior atau idealnya 4c,” jelasnya.
Ia berharap, siapaun yang diusulkan oleh Pemprov dan direkomendasikan Kemendagri harus diterima seluruh lapisan masyarakat di ke tiga daerah masing-masing.
Untuk diketahui, masa akhir jabatan tiga Kabupaten itu, untuk Kabupaten Bombana dan Kolaka Utara 22 Agustus 2022, sementara Buton 24 Agustus 2022 mendatang.
Laporan : Hamka Dwi Sultra
Tidak ada komentar