Konsel, Britakita.id
Salah seorang pemangku adat tolaki yang ada di Desa Lamoen, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Mbaluga, mengaku geram dengan tudingan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Konsel, terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yakni Nirna Lachmuddin, bahwa kegiatan sosial yang diselenggarakan melanggar UU Pemilu.
Sesuai pantauan Britakita.id, bahwa relawan sahabat Nirna Lachmuddin menyelenggarakan kegiatan sosial dalam hal ini pengobatan gratis
Mbaluga yang menyaksikan langsung kegiatan sosial yang dilaksanakan tim relawan sahabat yang mempunyai tagline Untukmu Daerahku, merasa kecewa terhadap sikap Bawaslu Konsel yang mempermasalahkan pengobatan gratis tersebut .
“Kalau soal adanya pelanggaran money politik yang ditujukan kepada Ibu Nirna, saya kira kegiatan itu murni kegiatan sosial,” jelasnya saat ditemui di kediamanannya Selasa, (19/02).
Baca Juga: Miliki Pengalaman Segudang, Nirna Lachmuddin Layak Menjadi Anggota DPR RI
Masyarakat Konsel, khususnya masyarakat Desa Lamoen sangat berterima kasih atas kegiatan pengobatan gratis yang telah dilaksanakan oleh Tim relawan dan Sahabat Nirna pada 2 Februari 2019 lalu.
“Kalau obat yang mereka (Bawaslu, red), nyatakan ada indikasi money politik saya kira itu keliru. Obat diberikan hanya kepada masyarakat yang sakit. Sedangkan masyarakat yang dinyatakan sehat tidak diberikan obat,” paparnya.
Selain itu, Mbaluga mengungkapkan, bahwa kehadiran Nirna Lachmuddin di Lamoen bukan menggelar kampanye, melainkan mengedukasi masyarakat, agar hidup sehat. Dan saat itu Nirna saat berbicara hanya memperkenalkan diri.
“Biasa ada pepatah mengatakan, tak kenal maka tak sayang,” tutupnya sambil menirukan gaya Nirna Lachmuddin.
Laporan: Kadir Jaelani
Tidak ada komentar