Terlihat Polos, Gadis Belia di Kecamatan Kadia Gasak Satu Unit Motor

waktu baca 2 menit
Sabtu, 5 Nov 2022 10:18 0 358 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kepolosan Gadis Belia berinisial NAA warga Kecamatan Kadia, Kota Kendari mungkin akan mengelabui siapa saja yang mengenalnya. Karena diumurnya yang masih 13 Tahun itu membuat orang pasti kaget apa bahwa dirinya merupakan Pelaku Pencurian Motor yang diamankan tim Buser 77 Polres Kendari Jumat (4/11/22) tidak jauh dari kediamannya di Lorong Rajawali, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi yang menceritakan kronologi bermula dari Laporan Korban bernama Sesila warga Kecamatan Kadia. Dimana Korban kehilangan Motornya akhir Oktober lalu, dimana motor tersebut terparkir digarasi rumahnya dengan kondisi motor terkunci lehernya.

“Jadi korban mau pergi ke Kampus, namun saat akan menggunakan motor itu, ternyata kempes dan motor itu tidak jadi dipakai. Korban kemudian diantar rekannya kekampus dan meninggalkan motornya digarasi,” kata Kasat.

Sepulangnya dirumah motornya tersebut telah tidak ada, namun korban tidak curiga dan mengira motornya sedang diperbaiki. Namun keesokan harinya motornya tersebut tak kunjung ada, dan dirinya kemudian melapor kepada pihak Kepolisian.

“Setelah menerima laporan Korban, tim Buser 77 kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan tersangka dan motor metik milik korban yang hilang,” katanya.

Lanjut Kasatreskrim, dari keterangan tersangka dirinya menggasak motor berplat DT 2835 CM itu dengan cara merusak kunci leher motor kemudian mendorong motor tersebut dipinggir jalan. Dengan kepolosannya Tersangka meminta warga untuk membantu mendorong motor tersebut dengan alasan mogok.

“Setelah dia dorong motor itu disembunyikan dihutan, kemudian keesokan harinya dia membawa motor itu dibengkel dan menyuruh montir bengkel menyambungkan soket kontak motor agar bisa bunyi,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut Gadis itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dirinya dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Laporan: Mar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!