Terbukti Melanggar, Tersus PT Hoffmen Energi Perkasa Disegel KKP

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Agu 2024 09:58 0 484 redaksi

Kendari, Britakita.net

Jetty PT Hoffmen Energi Perkasa yang beroprasi di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terbukti melanggar aturan dan di Segel oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Hal tersebut dilakukan karena PT Hoffmen melakukan reklamasi di terminal khusus (Tersus)nya tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 1,192 Hektar.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan Tugas (Satwas) Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP), Irmanto Lantale melalui salah satu PPNS, Asep Rahmat Hidayat yang menjelaskan bahwa PT Hoffmen terbukti melakukan aktifitas Reklamasi di pesisir pantai tanpa izin. Dimana PT Hoffmen telah memiliki izin Tersus seluas 3,75 Hektar, namun menambah luasan sebesar 1,192 Hektar tanpa memiliki dokumen PKKPRL.

“Jadi pelanggaran yang dilakukan yaitu melalukan reklamasi diluar luasan izin Tersusnya tanpa ada PKKPRL. Dimana jika akan menambah luas Jetty dari luasan yang telah ada didalam izin Jetty tersebut harus memiliki PKKPRL, itu sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja yang baru,” katanya.

Lanjut Asep, akibat hal tersebut KKP dan Pangkalan PSDKP Bitung bersama Satwas PSDKP Sultra melakukan penyegelan diwilayah Tersus PT Hoffmen, dan menghentikan sementara aktifitas di Tersus PT Hoffmen sebelum mengantongi PKKPRL yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

“Kami bersama tim dari Pangkalan Bitung melakukan penyegelan dengan melakukan pemasangan Plang. Dan bisa kembali beraktifitas jika telah memenuhi PKKPRL yang telah ditentukan oleh pemerintah,” katanya.

PT Hoffmen Energi Perkasa diduga melanggar Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 191 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo Pasal 4 huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan dan telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dalam bentuk penyegelan.

“Tindakan ini juga berdasarkan kepada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP31/2021 dan PP 85/2021,” papar Asep.

Untuk diketahui, media ini sebelumnya menginformasikan tentang adanya keluhan masyarakat pesisir diwilah Desa Wawatu, Kecamatan, Konawe Selatan. Dimana masyarakat mengeluhkan reklamasi secara terus menerus yang dilakukan oleh PT Hoffmen sehingga mengakibatkan masyarakat pesisir yang mayoritas Nelayan harus jauh mengayuh perahu untuk mencari ikan.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!