Terbukti Bersalah Tapi Tak Dipenjara, JPU Banding Putusan PN Unaaha

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Jan 2021 13:02 0 653 redaksi

Kendari, Britakita.Net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kendari. Pasalnya putusan PT

Banding itu dilakukan karena JPU Kejari Konawe sama sekali tidak menerima hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Kepulauan (Konkep), Imanuddin dengan kasus fitnah selama lima bulan namun sama sekali tidak ditahan.

Sementara berdasarkan hasil sidang putusan dengan nomor perkara 2/Pid.S/2021/PN Unh yang dipimpin majelis hakim Febryan Ali SH MH menyatakan terdakwa Imanuddin terbukti bersalah dengan sengaja melakukan fitnah kepada mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konkep, Abdul Halim yang juga calon Bupati Konkep pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin mengatakan dengan tidak ditahannya terdakwa Imanuddin pihaknya langsung melakukan upaya banding di PT Kendari.

“Benar, kami selaku penuntut umum sudah melakukan upaya banding, ” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Jumat (29/1).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah memasukkan memori banding di PT Kendari atas putusan majelis hakim PN Unaaha karena tidak menahan terdakwa Imanuddin. “Memori bandingnya kami sudah serahkan di PT Kendari usai kami menyatakan banding, ” tegasnya.

Diberitakan, dalam putusan majelis hakim menyimpulkan jika terdakwa Imanuddin terbukti secara sah melawan hukum dengan sengaja melakukan fitnah kepada mantan Kepala Bappeda Konkep, Abdul Halim yang juga calon Bupati Konkep pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang diserahkan di Pengadilan Negeri Unaaha terdakwa (Imanuddin) terbukti secara sah dan sengaja melakukan fitnah kepada Abdul Halim, ” kata Ketua Majelis Hakim, Febryan Ali SH MH dalam putusannya, Senin (25/1).

“Bahkan, terdakwa mengakui dan secara sadar melakukan fitnah tersebut. Sehingga, atas perbuatannya terdakwa dijatuhkan hukuman selama lima bulan dengan masa percobaan selama satu tahun, ” sambungnya.

Laporan: Jusmadi

Editor: Amar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!