Tegas, Polda Sultra Keluarkan Larangan Membawa Sajam, Sanksi 10 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Jan 2022 19:18 0 344 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net 

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan maklumat tentang larangan membawa senjata tajam (Sajam)

Maklumat yang dikeluarkan pada Senin 24 Januari 2022 tersebut diteken langsung Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto.

Maklumat bernomor : Mak/01/XII/2021, tentang larangan membawa senjata tajam ini berisi empat poin berisi larangan dan sanksi.

Pada bagian awal maklumat dijelaskan, bahwa maklumat dikeluarkan lantaran banyakan kelompok orang menggunakan senjata tajam di jalan.

Apalagi kelompok tersebut dianggap kerap menciptakan aksi kriminalitas yang menciptakan keresahan dan ketakutan bagi masyarakat.

Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Rony Syahendra membenarkan terkait diterbitkannya maklumat tersebut.

“Polda Sultra telah menjamin kemananan masyarakat, apabila menemukan kelompok orang yang membawa senjata tajam maka segera dilaporkan,” kata Kompol Rony.

Selain itu, ia juga berharap, apabila didapatkan penggunaan senjata tajam, maka masyarakat wajib melaporkannya kepada aparat berwajib.

Adapun isi maklumat yang dikeluarkan Polda Sultra adalah sebagai berikut :

1. Bahwa dengan mempertimbangkan semakin maraknya kriminalitas dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok terhadap kelompok lain yang terjadi di wilayah Polda Sulawesi Tenggara.

2. Guna memberikan perlindungan dan jaminan keamanan serta terwujudnya ketertiban masyarakat dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengeluarkan Maklumat

‌a. Setiap orang tanpa hak dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut dan menguasai senjata tajam, senjata pemukul, penikam, dan senjata lainnya yang dapat melukai, mencederai dan membahayakan orang lain sebagaimana di maksud dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun;

‌b. Dengan segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat jika melihat perorangan atau kelompok tanpa hak membawa, menyimpan, mengangkut serta menguasai senjata tajam sebagaimana di maksud dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesual peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Laporan: Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!