Tegakkan Perda, Pol PP Tertibkan Anjal, Badut dan Pengemis di Lampu Merah

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Jul 2023 23:21 0 514 redaksi

Kendari, Britakita.net

Dalam rangka menegakkan peraturan daerah (Perda), Polisi Pamong Praja (Pol PP) kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), terus melakukan penertiban terhadap anak jalanan (Anjal), badut dan pengemis di lampu merah yang ada di kota bertaqwa.

Adapun lokasi yang menjadi langganan, anjal, badut dan pengemis adalah lampu merah di jalan ahmad Yani (GMT), jalan MT Hariono (Perempatan Wua-wua), jalan abdulah silondae (Perempatan MTQ), jalan supu yusuf (Perempatan by pass).

Tegakkan Perda, Pol PP Tertibkan Anjal, Badut dan Pengemis di Lampu Merah

Hal ini disampaikan Kasatpol PP kota Kendari, Samsu Alam saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin, (17/7). Dikatakannya bahwa hingga kini pihaknya terus menertibkan anjal, badut dan pengemis yang meminta-minta di lampu merah. “Penegakan Perda merupakan wujud awal dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga kami terus melakukan penertiban ketika ada melanggar perda,” jelasnya.

Dan hal ini sebenarnya sudah meresahkan masyarakat. Pasalnya,  pihaknya sudah beberapa kali menerima aduan masyarakat terkait keberadaan mereka. “Pada dasarnya hampir setiap hari kami melakukan razia. Dan yang terkena razia kami bawa di dinas sosial, karena hal itu merupakan kewenangan dinas terkait pembianaannya,” ungkapnya.

Namun, yang menjadi kendala dinas sosial kewalahan menangani anak jalanan, badut dan pengemis, akibat keterbatasan gedung. “Tetapi selain melaksanakan razia, kami juga memberikan pemahaman kepada mereka agar tidak mengganggu masyarakat saat melintas di lampu merah,” bebernya.

Tegakkan Perda, Pol PP Tertibkan Anjal, Badut dan Pengemis di Lampu Merah

Ia mengaku hingga saat ini pihaknya setiap melakukan penindakan selalu diawali dengan sosialisasi. Tetapi sebenarnya Perda saat ini bukan lagi tahap sosialisasi karena Perda nomor 10 tahun 2014 sudah berjalan beberapa tahun. “Sebenarnya tidak perlu lagi  sosialisasi masyarakat sudah tahu tentang keberadaan anak jalanan, badut dan pengemis di lampu merah,” ucap Samsu Alam.

Namun pada dasarnya saat melaksanakan penertiban di suatu tempat selalu di awali dengan sosialisasi baik lisan ataupun tertulis. “Ketika hal itu tidak diindahkan maka kami lakukan penindakan. Karena hal itu merupakan tanggungjawab kami sebagai penegak Perda,” tandas Alumni STPDN itu. (Advetorial)

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!