Tafdil Tunaikan Janjinya Melalui 6000 Kartu BPJS Ketenagakerjaan

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Mar 2019 22:59 0 290 redaksi

Bombana, Britakita.id

Pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan upaya Pemda Bombana melindungi masyarakat pekerja dengan menanggung iuran sebesar Rp72.000 per orang yang diangsur pertahunnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut adalah konsisten Bupati Bombana, dalam melaksanakan salah satu program perioritasnya yaitu Gembira Kerja.

Bupati Bombana, Tafdil menyerahkan langsung  secara simbolis kartu BPJS ketenagakerjaan di Pulau Kabaena, Minggu (24/3/19). Sebanyak 6.000 pekerja penerima kartu BPJS di bagi menjadi  tiga zona  meliputi 50 persen pekerja dari Poleang, 30 persen dari Rumbia, dan 20 persen untuk wilayah Kabaena. Dimana hal itu upaya melindungi para pekerja rentan di daerah itu merupakan salah satu dari janjinya menuju Bombana sejahtera.

Menurut Bupati Bombana, H Tafdil hingga penyerahan kartu BPJS secara simbolis baru 3.326 pekerja rentan, kini bertambah menjadi 6.000 orang yang terdiiri dari berbagai profesi mulai dari tukang  ojek, sopir angkot, pedagang keliling, buruh harian lepas, petani/pekebun, tukang batu dan bahkan tukang pemanjat kelapa siap  jamin oleh Pemkab Bombana.

Tafdil Tunaikan Janjinya Melalui 6000 Kartu BPJS Ketenagakerjaan

(Bupati Bombana, H. Tafdil didampingi istri Hj. Andi Nirwana Sabbu saat penyerahan 6000 kartu BPJS Ketenagakerjaan)

“Ini salah satu konsisten kami melakukan program untuk tujuan kami menuju kesejahtraan (Munaja),” ujarnya.

Kepala Seksi Penata Madya Pemasaran, Keuangan dan TI (PMPKTI) BPJS Ketenagakerjaan cabang Bombana dan Konawe Selatan, Abizar Giffari menjelaskan bahwa peserta jaminan sosial ketenagakerjaan bukan penerima upah nantinya akan mendapatkan beberapa bentuk perlindungan.

“Adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa biaya pengangkutan yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah  bagi yang tidak tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian dan santunan cacat total tetap. Juga Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala dan jaminan hari tua (JHT).

Lahama (52), salah seorang pekerja pengola batu Alam di Rahadopi  Kecamatan Kabaena Tengah menuturkan  dirinya tak pernah menyangka bisa mendapatkan jaminan seperti itu. Ia mengaku bangga dan merasa diperhatikan sebagai warga Bombana.

“ Saya sebagai mengolah batu alam sangat beryukur pemerintah memperhatikan masyarakatnya terutama kami yang rentang terjadi kecelakan,” katanya.

Laporan : Fendi

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!