Sikapi Debat Publik Sulit Diakses Jurnalis, KPU Wakatobi Sampaikan Permohonan Maaf

oleh
oleh
Sikapi Debat Publik Sulit Diakses Jurnalis, KPU Wakatobi Sampaikan Permohonan Maaf

Wakatobi, Britakita.Net

Menanggapi Debat Pilkada yang terkesan tertutup, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan permohonan maaf. Hal ini disampaikan salah satu komisionernya, Rizal kepada sejumlah media yang mendatangi ruang media center KPUD, Selasa (24/11/2020).

Rizal menyampaikan alasanya, saat penyelenggaran debat berlangsung bertempat di Gedung Pesanggerahan Budaya Wangi-Wangi Selatan per tanggal 22 November itu, pihak KPU terutama panitia sedang sibuk menyesuaikan kendala teknis.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada kawan-kawan pers. Tapi memang, hari itu begitu sibuk terutama mengenai hal-hal teknis dilapangan, tapi setelah itu baru kami juga cari teman-teman Media”, ucapnya.

Selain itu, Ketua KPUD, Abdul Rajab menyampaikan jika penyelenggaraan debat tak layak disebut tertutup. Menurutnya, debat Pilkada yang telah diselenggarakan disaksikan oleh banyak orang.

BACA JUGA :  Paslon HATI Unggul 51,14% Quick Qount THI, Bawaslu : Tetap Tunggu Hasil Pleno KPUD

“Debat pilkada telah diakses oleh masyarakat yang ingin menyaksikan langsung melalui daring yang tersedia, diantaranya melalui youtube dan facebook. Di facebook sendiri, ada lebih dari seribu orang yang menyaksikan debat Pilkada melalui live streaming,” ungkapnya.

Rajab juga menjelaskan, debat dilangsungkan secara terbatas pada dasarnya mengikuti anjuran KPU RI agar senantiasa menjaga protokol Covid-19 dimana debat dianggapnya merupakan rangkaian kampanye yang dihadiri 50 orang dalam gedung berkapasitat kurang lebih 200-an orang itu.

“Kita semua selaku penyelenggara debat publik melakukan pembatasan, semata-mata karena alasan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan covid-19,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tetap Konsisten Usung Kader, Gerindra Kendari Siapkan Safarullah Menjadi Calon Walikota

Meski demikian, pernyataan ketua KPU, Abdul Rajab dinilai tak konsisten sebab sehari sebelum debat berlangsung dihubungi via telpon tetap memperbolehkan wartawan mengabadikan gambar disela rehat debat.

Selain itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, meski terjadi pembatasan peserta yang hadir tidak ada point klausal aturan tersebut menutup akses wartawan memperoleh informasi debat publik secara langsung.

Demikian penjelasan ketua KPU, Abdul Rajab bahwa penyelenggaraan debat Pilkada yang dikesankan tertutup oleh khalayak, tidak hanya berlaku di Kabupaten Wakatobi, melainkan juga terjadi di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia.

Laporan: Ganiru

Editor: Amar