Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Oknum TNI, Kuasa Hukum Korban Temui Kejanggalan

waktu baca 3 menit
Kamis, 7 Feb 2019 15:37 0 467 redaksi

Yogyakarta, Britakita.id

Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum TNI yang bertugas sebagai Babinsa Koramil Tempuran 22, Kodim 0705 Magelang, Serka YW (36) terhadap korban seorang wartawati media cetak NN di Semarang terus berlanjut di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (6/2/2019).

Sidang lanjutan ini dengan menghadirkan saksi dari istri terdakwa, ES, warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Kuasa Hukum korban, Suroso Kuncoro mengungkapkan keterangan saksi ES patut menjadi perhatian khusus. Pasalnya, sang istri mengaku mengajukan gugatan cerai terhadap terdakwa saat kasus tersebut mencuat di media dan menjadi viral di pertengahan tahun 2018 sesaat setelah korban membuat laporan resmi ke Sub Denpom Magelang.

Suroso mengungkapkan, saksi ES juga sudah mengetahui hubungan korban dengan suaminya adalah sebagai calon istri.

“Justru hal ini menjadi menarik dan janggal bagi kami, sebagai kuasa hukum korban,” kata Suroso.

Kejanggalan Pertama

Saat kliennya menjalin hubungan dengan terdakwa, melalui ponselnya, mengenalkan diri sebagai calon istri terdakwa dan disambut baik oleh saksi ES (istri terdakwah). Bahkan, saat itu, korban pun telah meminta izin untuk dekat dengan anak tunggal keduanya dan dipersilakan saudari sang istri.

“Kami punya bukti rekaman suaranya. Padahal sebenarnya, pada saat itu keduanya masih suami istri dan masih tinggal satu atap di rumah orang tua ES di Mertoyudan, Magelang,” jelasnya.

Kejanggalan Kedua

Saat korban membongkar kebohongan terdakwah, bahwa tidak pernah ada pengajuan gugatan cerai. Terdakwa melalui pesan Whatsapp yang dikirim kepada korban berpura-pura telah mengajukan gugatan cerai terhadap saksi dan saat itu saksi ES pun mengamini. Pesan WA yang ditunjukkan kepada korban tersebut untuk meyakinkan niatnya bahwa terdakwa serius akan menikahi korban.

Puncaknya, ketika korban melakukan menggali informasi, dia mendapatkan pengakuan dari ibu kandung ES bahwa terdakwa masih tinggal satu atap dengan saksi ES. Bahkan, terdakwah mengakui sendiri masih berhubungan suami istri dengan saksi ES di rumah mertuanya di Mertoyudan, Magelang.

“Jadi selama setahun berhubungan dengan korban, terdakwah setahun itu juga pulang ke rumah istrinya,” paparnya.

Sehingga, ketika saksi ES menyebut saat ini telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya/terdakwah, hal itu patut dicurigai.

“Kenapa baru sekarang saksi mengajukan perceraian di saat kasus ini mencuat, bukan pada saat korban sudah dikenalkan suaminya sebagai calon istrinya. Kesannya ada pembiaran, justru seakan-akan melibatkan diri. Kuat dugaan bahwa mereka berdua telah bersekongkol melakukan penipuan terhadap korban,” pungkas Suroso.

Suroso mengungkapkan, saat istri mengajukan gugatan perceraian dilingkup TNI harus ada izin kepada atasan langsung/komandan. Hal itu pula yang menjadi pertanyaan kuasa hukum korban, apakah izin gugatan cerai itu didapat pihak ES.

“Jadi, ketika gugatan cerai itu tidak pernah ada izin pengajuan gugatan cerai akan di Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Yang berarti, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi oleh pengadilan Agama. Sehingga, patut diduga terdakwa dan istrinya bersekongkol,” ungkapnya.

Sebelumnya, ramai diberitakan terdakwah diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang wartawati sebuah surat kabar di Jawa Tengah tahun 2017 silam. Korban dan terdakwah berkenalan melalui jejaring sosial Facebook kemudian berlanjut dengan saling bertukar nomor ponsel dan bertemu langsung.

Pada saat berkenalan terdakwa mengenalkan diri dengan status perjaka. Hubungan terus berlanjut ke arah yang lebih serius yakni jenjang pernikahan.

Janji ini disambut senang oleh korban. Lantas, terdakwah pun mulai berani meminjam uang, korban pun dengan enteng membantu permasalahan dengan memberikan uang hingga puluhan juta rupiah.

Namun, penipuan terdakwah mulai terendus pada pertengahan tahun 2017 ketika korban menemukan sebuah foto bayi di rumah orang tua terdakwa dan tertera nama terdakwah serta seorang wanita, ES yang ternyata istrinya.

Dalam kasus tersebut, korban mengaku telah menderita kerugian moril maupun materiil sebesar Rp. 90 juta Rupiah. (bk)

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!