Sembunyi Sabu-sabu di Bungkusan Permen, Seorang Mahasiswa di Konawe Diciduk Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Jun 2023 17:23 0 686 redaksi

Konawe, Britakita.net

Kasus Narkoba di Kabupaten Konawe seakan tidak ada habisnya, Satres Narkoba Polres Konawe selalu merilis penangkapan pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu. Terakhir Satres Narkoba kembali mengangkap dua Tersangka Sabu, Senin (12/6/23) dengan barang bukti Sabu seberat 39,51 Gram, dimana kedua tersangka Adji Adrian (25) dan Fajar Putra (29) yang merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Konawe.

Hal tersebutpun dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe AKBP Ahmad Setiadi melalui Kasat Resnarkoba Polres Konawe, IPTU Asriady yang menjelaskan kedua tersangka diamankan ditempat yang berbeda.

Adji Adrian yang merupakan seorang Mahasiswa diamankan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Konawe di Kelurahan Ambekairi Kecamatan Unaaha sekira pukul 16.00 WITA. Dari tangan pria yang diketahui sebagai mahasiswa itu, polisi berhasil mengamankan 12,21 gram narkotika jenis sabu – sabu.

Sementara tersangka Fajar Putra yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap di Kelurahan Puunaaha Kecamatan Unaaha tepatnya dekat lapangan sepak bola Monapa sekira pukul 18.00 WITA. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 27, 30 gram.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian kami kembangkan, anggota kemudian melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan melalui pengamatan dan membuntuti para pelaku,” Kata Kasatreskrim Selasa (13/6/23)

Kemudian lanjut Mantan Kapolsek Lambuya ini, tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan kepada kedua tersangka.

“Dari tersangka Adji Adrian diamankan sabu-sabu yang siap dijual karena sudah dibungkus, alat isap sabu, pembungkus permen untuk menyembunyikan sabu dan timbangan digital. Sementara dari tangan Fajar diamankan sabu-sabu, timbangan digital, alat isap sabu, pembungkus rokok untuk menyembunyikan sabu dan juga alat press” ungkap Iptu Asriady.

Kedua pelaku kemudian telah diamankan pihak Satres Narkoba Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan pengembangan,” tutupnya kasat.

Laporan: Mar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!