Satpol PP Kota Kendari Sebut APK Caleg DPR RI dari PPP Meresahkan

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Des 2023 12:18 0 1415 redaksi

Kendari, Britakita.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan melakukan penertiban tehadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari. Salah satu APK yang akan ditertibkan adalah APK milik salah satu Calon DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang balihonya tertempel pohon-pohon, tiang listrik hingga tiang lampu jalan dihampir seluruh ruas jalan Kota Kendari.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban, Satpol-PP Kota Kendari Hasman Dani saat dikonfirmasi media ini melalui telpon selulernya Senin (18/12/2023) kemarin. Kabid menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah berkoodinasi dengan pihak Bawaslu Kota Kendari tentang APK yang melanggar kesepakatan tentang wilayah-wilayah pemasangan APK yang telah disepakati.

“Jadi sebelumnya itu Pemkot Kendari dan Bawaslu telah berkoodinasi untuk menentukan lokasi pemasangan APK dan telah disepakati titik-titik pemasangan APK. Dan hasilnya itu kami dari Pemkot meneruskan lagi ke KPU dan Partai Peserta Pemilu,” jelasnya.

Namun masih ada saja yang memasang dilokasi yang tidak disepakati. Seperti yang dilakukan Caleg DPR RI dari PPP Nomor Urut Satu itu, dimana pihak Satpol PP tegas mengatakan pemasangan APK Caleg DPR RI dari PPP itu tak hanya melanggar titik pemasangan APK, juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 tahun 2014.

“Jadi orang yang sama dipelanggaran yang sama, sudah kami tegur tapi masih melakukan lagi. Entah apakah ini diketahui oleh Caleg yang bersangkutan atau yang pasang ini tidak minta izin sama Calegnya kami juga belum tahu,” katanya.

Olehnya itu Satpol PP Kendari berkoodinasi dengan Bawaslu Kendari untuk melakukan penindakan, dan Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi penertiban melalui Satpol PP Kendari Senin (18/12/2023) kemarin. Dan pihak Satpol PP paling lambat akan melalukan penertiban pada hari Rabu (20/12/2023) besok.

“Jadi kami akan tertibkan secara paksa, sebelumnya juga kami sudah beritahu ke pihak PPP untuk melakukan penurunan APK secara mandiri. Dan sampai waktu penertiban belum diturunkan kami turunkan paksa,” tegasnya.

“Ini meresahkan juga, soalnya dia tempel dipohon, tiang-tiang listrik dan tiang lampu. Baru biar pohon kecil mereka paku untuk tempel APKnya dan sudah tersebar diseluruh ruas jalan Kota Kendari,” tutupnya.

Pihak PPP Sultra, Sofyan yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsaapnya tentang pelanggaran APK Caleg DPR RI Nomor Urut 1, dirinya enggan berkomentar.

“Minta Maaf saya lagi ada kegiatan keluarga, terima kasih,” kata Sofyan saat membalas konfirmasi media ini.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!