Bau-bau, Britakita.net
Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) kendari menjatuhkan vonis hukuman Tiga tahun penjara kepada Jemmy Hersandy selaku Mantan Direktur Utama Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Semerbak Kota Baubau, Rabu (27/3/2023)
Kasi Pidsus Kejari Baubau, Erik Hariyadi mengatakan bahwa Jemmy Hersandy Mantan Dirut PDAM Baubau sebagai pelaku kasus Korupsi di jatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari.
“Ia di Vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) kendari dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah ,yang apa bila tidak terbayar, maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan, ” Ungkapnya pada media Kamis, (16/5/24).
Vonis tersebut di jatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Kendari kepada Jemmy Hersandy karena secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana
korupsi
Kasi Pidsus, juga menjelaskan bahwa terdakwa Jemmy Hersandy harus membayar uang pengganti sebesar Rp 445 763 000 juta rupiah. apa Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang.
“Tetapi jika nanti terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk
membayar untuk membayar uang
pengganti maka diganti dengan
pidana penjara selama 1 tahun empat
bulan,” tandasnya.
Untuk diketahui Jaksa menetapkan tersangka mantan Direktur PDAM melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemkot Bau-bau dengan kerugian Negara kurang lebih sebanyak Rp 1 miliar. Dan dalam penggunaan anggaran dana pernyataan modal tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak pernah meminta persetujuan, serta membuat laporan dalam menggunakan anggaran pernyataan modal di luar kegiatan pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).
Tidak ada komentar