Kendari, Britakita.net
Jetty II milik PT Cinta Jaya di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum mengantongi izin.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Peningkatan dan Pengembangan Sarana Prasarana, Dinas Perhubungan (Dishub) Konut, Achland, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/10).
“Yang punya izin cuma jetty I, kalau jetty II (PT Cinta Jaya) belum punya izin,” ungkap Achland melalui sambungan telepon wartawan dari Kendari.
Informasi yang dihimpun Media ini, meski belum mengantongi izin, jetty II PT Cinta Jaya sudah beroperasi, dan digunakan untuk aktivitas pemuatan ore nikel.
Terkait belum adanya izin jetty II tersebut namun diduga telah dioperasikan, Kuasa Direktur maupun Kuasa Hukum PT Cinta Jaya tak merespon permintaan konfirmasi yang dikirim Sultranesia melalui pesan singkat whatsapp pada Jumat (14/10).
Puluhan Jetty Ilegal Beroperasi di Konut
Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan ada sekitar 20 jetty yang sedang beroperasi, namun belum mengantongi izin, alias jetty ilegal.
Jetty yang belum mengantongi izin namun telah digunakan untuk aktivitas pemuatan ore nikel tersebut tersebar di beberapa titik di Konut.
“Data yang ada di kami (Dishub Konut) itu ada sekitar 20 jetty yang belum mengantongi izin tapi sementara beroperasi,” ungkap Achland.
Pihaknya, kata Achland, sudah menyurat ke Kementrian terkait agar menghentikan aktivitas jetty yang belum mengantongi izin itu.
“Kami sudah bersurat ke Kementerian terkait untuk jetty ilegal yang terindikasi melakukan operasional dan sama sekali tidak memiliki izin untuk kiranya kita instruksikan segera dihentikan,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun media ini, jetty ilegal yang tetap beroperasi di Konut diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Laporan: Mar