PT Tiran Tak Lapor Insiden Kecelakaan Pekerjanya, Disnakertrans Sultra: Kami Seakan-akan Tidak Dihargai

waktu baca 3 menit
Rabu, 22 Feb 2023 20:06 0 2389 redaksi

Kendari, Britakita.net

PT Tiran Indonesia yang beroprasi di Waturambaha, Kecamatan Laloso Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara dinilai seakan-akan tidak menghargai keberadaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra. Pasalnya Kecelakaan kerja yang melibatkan Tiga orang Pekerja, Satu Tewas dan Dua Luka-luka (8/2/23) lalu PT Tiran tak melaporkan kejadian tersebut kepada Disnakertrans dimana itu merupakan kewajiban perusahaan bila terjadi kecelakaan kerja.

Hal tersebut tegas disampaikan oleh Disnakertrans Provinsi Sultra, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Hj. Asnia Nidi. Dimana menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 11, Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja bila terjadi Kecelakaan Wajib melaporkan kepada Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dalam hal ini Disnakertrans Provinsi Sultra.

“Kecelakaan ini kami ketahui dari Anggota DPRD Provinsi, bukan dari PT Tiran. Dan PT Tiran tak melapor ke Disnaker sementara yang punya Tupoksi untuk itu Disnakertrans, disini seakan-akan kami tidak dihargai,” kata Asnia.

PT Tiran Tak Lapor Insiden Kecelakaan Pekerjanya, Disnakertrans Sultra: Kami Seakan-akan Tidak Dihargai

Kabid Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan , Disnakertrans Provinsi Sultra, Asnia Nidi (Foto: Istimewa)


Lanjut Asnia Kecelakaan di PT Tiran sudah sering terjadi, olehnya itu Tim Disnaker Provinsi Sultra melalukan peninjauan langsung kepada PT Tiran pada Oktober 2022 lalu. Yang hasilnya Tim Disnaker mengeluarkan Nota I, 7 November 2022 lalu, dimana Nota I tersebut merupakan hasil peninjauan langsung terhadap perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja.

“Terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) banyak yang belum dilalukan oleh PT Tiran, diantaranya belum ada Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Rambu-rambu K3 yang terpasang namun mungkin belum sesuai aturan, dan beberapa catatan lainnya, dan catatan tersebutlah yang disebut Nota I,” katanya.

“Kenapa wajib ada P2K3 karena amanah Undang-undang agar meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja, dan PT Tiran Wajib punya itu karena tenaga Kerjanya sudah 1.800 pekerja,” tambahnya.

Setelah mengeluarkan Nota I, Kata Mantan Pegawai Disnaker Kota Kendari itu, PT Tiran hanya berjanji akan memenuhi apa yang menjadi catatan di Nota I Dinsnakertrans namun tak direalisasikan. Olehnya itu pihaknya kembali mengeluarkan Nota II untuk PT Tiran pada tanggal 14 Februari 2023 lalu, dan Nota II tersebut nanti direspon sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi, Hari Minggu (19/2/23).

“Kami harap PT Tiran bisa memenuhi apa yang menjadi kekurangannya, dan hari ini kami sudah janjian dengan PT Tiran. Untuk memenuhi kewajibannya karena kalau tidak dipenuhi kewajiban seperti yang diamanatkan Undang-undang ada konsekuensinya,” tegasnya.

Kabid Pengawasan itu juga klarifikasi pemberitaan sebelumnya dimedia ini bahwa pihak Disnakertrans Irit Bicara, dirinya tak irit bicara akan tetapi saat dilakukan konfirmasi terkait kecelakaan Karyawan PT Tiran dirinya sedang memeriksa beberapa Perusahaan.

“Bukan irit bicara tapi lagi ada kegiatan yang cukup penting,” katanya.

Sebelumnya Humas PT Tiran Indonesia, La Pili yang baru merespon konfirmasi media ini mengatakan yang namanya musibah tak ada seorang pun mengininkan terjadi. Dan atas musibah tersebut merupakan kesedihan mendalam bagi Perusahaan, dimana perusahaan sudah berupaya maksimal memberikan sebaik-baiknya penanganan korban dan telah menyelesaikan kewajiban perusahaan atas insiden tersebut.

PT Tiran Tak Lapor Insiden Kecelakaan Pekerjanya, Disnakertrans Sultra: Kami Seakan-akan Tidak Dihargai

Humas PT Tiran Indonesia, La Pili (Foto: Istimewa)

“Kami sudah mengunjungi keluarga korban dan sampai saat ini terus terjalin komunikasi karena kita sama-sama merasakan kesedihan. Kami juga membukakan ruang sebesar-besarnya kepada keluarga korban yang ingin bekerja di PT Tiran,” katanya.

Lanjut La Pili, terkait dengan penanganan oleh pihak lain sudah selesai dilaksanakan. Dari Tim Inspektur Tambang sudah turun melakukan investigasi serta pengambilan keterangan dan pemeriksaan sehari setelah kejadian selama Tiga hari dan segala rekomendasi yang diberikan kami patuh.

“Kami juga sudah bersunggung-sungguh melakukan koodinasi dengan Pihak Nakertrnas terbaru dari BinWasnaker dan K3 Disnakertrans Provinsi Sultra melakukan supervisi dan monitoring langsung di Lokasi Oktober 2022 lalu dan segala arahan tindaklanjutnya kami laksanakan. Bahkan dalam pelaksanaan Bulan K3 dari Januari lalu oleh Disnaker Provinsi kami aktif berpartisipasi,” tutupnya.

Laporan: Rahim Sidde

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!