PT Akar Mas Internasional Diduga Lakukan Praktek “Dokter”, Kejati Sultra Seperti Dipermalukan

waktu baca 3 menit
Selasa, 30 Jul 2024 13:05 0 1049 redaksi

Kendari, Britakita.net

Aktifitas pertambangan Nikel Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Akar Mas Internasional (AMI) di Kabupaten Kolaka menuai sorotan publik, mulai dari bekingan Oknum Anggota Kepolisian berpangkat IPDA hingga aktifitas Illegal Mining. Karena PT AMI sedang melakukan proses penjualan Ore Nikel tanpa mengantongi Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan dapat dipastikan hasil kegiatan penambangan dari WIUP PT AMI menggunakan Dokumen Terbang (Dokter) dalam proses penjualan Ore Nikelnya.

Diketahui, RKAB PT. AMI telah lama tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM Ditjen Minerba namun anehnya di Wilayah IUP tersebut masih masif melakukan kegiatan penambangan dan bongkar muat.

Julianto Jaya Perdana, S.H, Direktur Eksekutif Law Mining Center (LMC) menilai hal tersebut pun dinilai mempermalukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, karena masih sangat segar diingatan publik, bahwa baru-baru ini Kejati Sultra telah berhasil memproses para pelaku Illegal Mining dimana salah satu praktek yang dibongkar Kors Adhyaksa adalah penggunaan Dokter di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Kejaksaan harus malu jika betul praktek Dokter Kembali terjadi lagi di Sultra, dan seharusnya ini menjadi atensi Kejati Sultra. Masa sih baru-baru ditindak ada lagi, ini artinya apa yang dilakukan Kejaksaan baru-baru ini dianggap biasa saja para mafia tambang di Sultra,” katanya.

Lanjut Julianto (sapaan karibnya), potensi penggunaan Dokter oleh PT AMI yang dibekingi Oknum Berinisial ARS sangatlah besar karena hingga saat ini Kementerian ESDM RI, belum mengeluarkan dokumen RKAB PT AMI. Dimana RKAB merupakan salah satu kewajiban perusahaan pertambangan nikel untuk menjual hasil pertambangannya kepada Pabrik Smelter untuk diolah.

“Mustahil rasanya PT AMI bisa menjual Ore Nikel tanpa pakai dokumennya sendiri, dimana diaturan pertambangan jelas bahwa kewajiban perusahaan untuk menjual Orenya adalah harus memiliki RKAB,” jelasnya.

“Dan satu-satunya jalan untuk menjual Ore Nikelnya tanpa Dokumen RKAB yaitu menggunakan Dokter, dan jika betul Dokter yang akan digunakan PT AMI seharusnya Kejaksaan harus bergerak cepat. Keyakinan kami PT AMI sudah memegang Dokter, dan tugas Kejaksaan untuk mencari siapa yang masih berani lakukan praktek Dokter,” tambahnya.

Pungkasnya, Kejati dan Polda sultra harus di harap harus mampu mengungkap dan menyelidiki Oknum yang melakukan penambangan di Wilayah IUP PT. AMI, Keterlibatan PT. AMI dalam memberikan izin, Dokter, perusahaan Traiding yang membeli dan oknum polisi yang memback-up.

“Keluarnya cargo ore nickel di WIUP PT. AMI Ini  tentu melibatkan banyak tangan, Kami berharap Kejati dan Polda Sultra mampu memanggil penambang ilegalnya, Direktur PT. AMI (RB) selaku yang memberikan izin, perusahaan pembeli ore nickel, dan oknum polisi nya ini yang memback-up harus di panggil,” bebernya.

Untuk diketahui ramai dipemberitaan tentang pertambangan Illegal di PT AMI di Kabupaten Kolaka, dimana Illegal Mining yang dimaksud adalah PT AMI dengan berani melakukan penjualan Ore Nikel tanpa adanya Dokumen RKAB. Bahkan saat ini ore PT AMI sedang dalam proses barging ke atas kapal tongkang.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!