Proses Penyidikan, Wakil Bupati Konkep Kembalikan Kerugian Negara

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Des 2022 12:36 0 514 redaksi

Kendari, Britakita.net

Proses hukum Mantan Kepala Cabang (Kacap) Bank Sultra, Irwanto telah memasuki babak akhir, dimana Terdakwa kasus penyelewengan anggaran sebesar dana mencapai Rp 9,5 miliar telah divonis 12 tahun Penjara dan Denda Enam Bulan Subsider Lima Tahun Penjara. Tak hanya Irwanto dalam kasus tersebut juga menyeret beberapa tersangka lainnya bahkan nama Wakil Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Andi Muhammad Luthfi yang membuat Wakil Bupati Konkep harus mengembalikan Kerugian Negara senilai Ratusan Juta atas kasus tersebut.

Pengembalian kerugian Negara atas kasus Bank Sultra Konkep oleh Wakil Bupati Konkep di benarkan oleh Kasubdit Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Sultra, Honesto R Dasinglolo saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya. Dimana dirinya membenarkan bahwa Wakil Bupati Konkep, Andi Muhammad Luthfi mengembalikan kerugian Negara dalam proses penyidikan Tersangka Irwanto.

“Iya benar Wakil Bupati mengembalikan uang dalam proses penyidikan,” kata Kasubdit.

Lanjut Honesto, Pengembalian kerugian Negara yang dilakukan Andi Muhammad Luthfi karena adanya hasil audit. Dan status Wakil Bupati hanya menjadi saksi saja dalam proses penyidikan Tersangka Irwanto meskipun telah mengembalikan kerugian Negara.

“Wakil Bupati hanya menjadi saksi saja,” singkatnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Rekafit Mendi yang mengsidangkan kasus Bank Sultra limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra membenarkan bahwa Wakil Bupati Konkep telah mengembalikan kerugian Negara pada saat proses penyidikan.

“Iya benar mengembalikan pada proses penyidikan, tapi detailnya silahkan konfirmasi ke Polda Sultra karena kasus ini diselidiki oleh Polda Sultra,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatappnya.

Wakil Bupati Konkep, Andi Muhammad Luthfi saat dikonfirmasi media ini melalui pesan Whatsaap tentang pengembalian kerugian Negara dalam kasus Bank Sultra Konkep dengan tersangka Irwanto tidak merespon pertanyaan tersebut. Dan hingga berita ini diterbitkan, Wakil Bupati Konkep belum merespon pertanyaan tersebut.

Laporan: Mar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!