Polisi Tetapkan Empat Tersangka Bentrok di Kendari 

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Des 2021 11:43 0 1899 redaksi

Kendari, Britakita.net 

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok kelompok yang terjadi pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

Keempat tersangka berinisial AB, AP, AG dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara, EF dikenakan pasal 170 dan pasal 135 KUHP tentang penganiayaan.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan keempat tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.

“Iya sudah (ditahan), untuk kejadian keributan antar kelompok itu, ada 16 orang yang kami periksa, diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, 3 dari kelompoknya AB, satunya lagi dari kelompoknya dari daerah gunung jati inisial EF,” bebernya, Kamis, 23 Desember 2021.

Katanya Waris, akan melaksanakan penegakan hukum, tanpa memandang suku, agama dan kelompok. Polda Sultra berjanji akan profesional dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum akan dilakukan dengan adil dan tidak tebang pilih.

“Kami akan melaksanakan penegakan hukum tidak memandang suku, tidak memandang agama, tidak memandang kelompok, karena bunyi undang-undang itu adalah barang siapa, artinya setiap orang dan tidak memandang latar belakangnya,” katanya.

Waris berharap pelaku yang masih berada diluar, yang terlibat dalam penganiayaan, hingga menyebabkan hilangnya nyawa, segera untuk menyerahkan diri di Kepolisian.

“Saya minta segera menyerahkan diri datanya sudah ada pada kami. Anda mau menyerahkan diri sekarang, atau kami jemput, ” tegasnya.

Laporan: Adhy/Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!