Polisi Amankan Anak Dibawah Umur Pelaku Pembusuran di Kota Lulo

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Des 2023 14:11 0 513 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kembali lagi terjadi sebuah peristiwa pembusuruan yang  dilakukan sekelompok remaja di kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), tim  Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unitkam Satintel Polresta Kendari segera amankan ketiga orang pelaku yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berhasil diamankan oleh polisi sekitar pukul 00.30 Wita dini hari, pada hari Selasa (12/12/2023).

Ketiga  tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar di kota Kendari, yakni MS (15), FA (15), dan MFHP (17), berhasil diamankan setelah terbukti melakukan tindak pidana pembusuruan yang dilakukan di depan Kios ALINK CELL, pada hari minggu 10 Desember 2023 sekitar jam 20.00 Wita terhadap korban berinisial FYH (15) yang juga masih berstatus pelajar.

“Jadi MS ini berperan sebagai penarik busur, adapun FA berperan membantu dengan membonceng MS, sementara MFHP berperan memberikan busur kepada MS,” Ungkap AKP Fitrayadi

Lanjut, AKP Fitrayadi juga menjelaskan bahwa kejadian pembusuruan tersebut bermula saat Tersangka mengendarai sepeda motor bersama rekan-rekannya. Kata AKP Fitrayadi, FA yang membonceng Tersangka awalnya tidak mengetahui tindakan pembusuruan yang akan dilakukan oleh tersangka.

“Tersangka MS yang di bonceng oleh FA, tanpa sepengetahuan FA tiba-tiba tepatnya di Jalan Malik Raya-1, Tersangka mengeluarkan ketapel dan mata busur kemudian Tersangka melepas dan mengarahkan busur tersebut sehingga mengenai sebelah kanan pantat Korban,” Jelasnya

Untuk pristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan kepada ketiga orang yang bersangkutan di jalan DR. Soetomo Kendari, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

“Diamankan satu buah mata busur. Ketiga tersangka diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP

(2 tahun 8 bulan kurungan badan),” Kata AKP Fitrayadi

Adapun motif tersangka untuk melakukan tindakan melanggar hukum tersebut, kata AKP Fitrayadi, diketahui  pelaku merasa dendam karena perna di katai oleh salah satu rekan korban.

“Motifnya karena dendam kepada salah satu Kelompok Korban, karena pernah mengeluarkan kata tidak senonoh kepada Tersangka,” Pungkasnya.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!