Konkep, Britakita.net
PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) menyatakan menghormati putusan Pengadilan TataUsaha Negara (PTUN) Kendari, nomor perkara 67/G/LH/2022 PTUN.KDI.
Karena itu, PT. GKP meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berjalan saat ini.
“Merespon putusan PTUN kemarin, kami sepenuhnya menghormati keputusan yang telah terbit tersebut dan kami mempertimbangkan untuk mengajukan upaya-upaya hukum lainnya sesuai dengan aturan yang ada,” kata Marlion dalam rilisnya.
Lanjut Marlion, pihaknya juga meminta kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang di lakukan oleh perusahaan dan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang melakukan provokasi atau pertanyaan yang justru membuat kondisi Wawonii tidak kondusif, karena menurutnya selama ini situasi Wawonii saat ini tidak sangat kondusif dan aman.
“Termasuk juga semua pihak harus menghormati keputusan PTUN bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana biasa, sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” sambung Koordinator Humas PT. GKP itu.
Hal tersebut, tambah dia, sesuai dengan amar putusan yang tertuang dalam halaman 278, bahwa Hakim menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh penggugat.
“Sehingga jelas kegiatan operasional tetap berjalan sebagaimana biasanya,” pukasnya.
Laporan : Aan
Tidak ada komentar