Perilaku Bejat Oknum Staf Notaris di Konsel: Nafsu Tak Terkendali, Tetangga Jadi Pelampiasan

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Jun 2022 12:38 0 634 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net

Diduga tidak mampu mengendalikan nafsu bejatnya, MA (27) nekat mencabuli seorang gadis remaja di desanya sendiri selama bertahun-tahun.

MA yang seharinya bekerja sebagai staf di salah satu Kantor Notaris di Konsel ini merupakan warga di Desa Duduria, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kasus ini terbongkar setelah korban mengaku tidak tahan dengan perilaku bajat MA dan menceritakan tindakan MA ke orangtuanya.

Selanjutnya, korban pun diantar orangtuanya melaporkan peristiwa miris yang dijalaninya selama bertahun-tahun.

MA ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari di kediamannya sekira pukul 23.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP. Fitrayadi mengatakan, pencabulan terjadi pertama kali pada 2018, awalnya pelaku datang bertamu ke rumah korban.

Tidak berselang lama pelaku MA langsung masuk ke kamar korban dan langsung mensetubuhi korban diatas tempat tidur.

“Dari pengakuan korban bahwa kejadian tersebut sudah sering di lakukan sejak tahun 2018 baru sekarang berani menceritakan,” terang AKP Fitrayadi, Kamis, 2 Juni 2022.

Karna tidak tahan dengan perbuatan pelaku MA yang sering mencabulinya, korban memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

“Setelah mendegar ceritanya anaknya mereka langsung datang di Polresta Kendari untuk melapor,” ujar AKP Fitrayadi.

Setelah mendapat laporan tersebut dan menemukam bukti permulaan yang cukup dari para saksi, tim langsung gerak cepat menuju di kediaman pelaku.

Menurutnya, saat ditangkap dan dilakukan introgasi awal pelaku menyangkal bahwa dia tidak pernah melalukan perbuatan itu.

“Pelaku kini sudah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pelaku akan di jerat pasal pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Thn 2016 tentang Perpu No.1 Thn 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Tentang Tindak Pidana persetubuhan dan atau pencabulan dengan hukuman penjara paling sedikit 5 tahum dan paling lama 15 tahan kurungan.

Laporan: Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!