Penyegaran Lingkup Pemkab Konawe, Beberapa Kadis Berganti

waktu baca 3 menit
Selasa, 25 Jul 2023 17:47 0 525 redaksi

Konawe, Britakita.net

Penyegaran di Lingkup Pemkab Konawe kembali bergulir, beberapa Kepala Dinas (Kadis) pun berganti posisi diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Keni Yuga Permana mendapat tugas baru sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggantikan Pelaksana Tugas (Plt) Apono

Sementara Apono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah mendapat tugas baru sebagai Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Konawe menggantikan posisi Plt Kadis, Dahlan

Sedangkan Dahlan diberi tanggung jawab oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe menggantikan Keni Yuga Permana.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Hasil Uji Kompetensi Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2023 tersebut dilaksanakan di Aula kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Selasa 25 Juli 2023.

Pelantikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Nomor: 1747 tahun 2023 tertanggal 25 Juli 2023 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Hasil Uji Kompetensi Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe

Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan tersebut juga berdasarkan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-2527/JP.00.01/07/2023 tertanggal 7 Juli 2023 dengan perihal Rekomendasi perubahan hasil uji kompetensi dalam rangka rotasi/mutasi pejabat pimpinan tinggi (PPT) Pratama di lingkup Pemkab Konawe.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam arahannya yang disampaikan oleh Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan menekankan kepada pejabat yang baru saja dilantik dan dikukuhkan tersebut untuk menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Menurut Ferdy sapaan akrab Sekda Konawe, sebagai ASN atau PNS dituntut untuk melaksanakan tiga hal secara bersamaan. Pertama kata Ferdy, PNS harus memastikan pelaksanaan pemerintahan berjalan. Baik yang ada di Kabupaten, Desa/Kelurahan, Kecamatan maupun di Dinas sebagai tanggung jawab teknis.

Kemudian yang kedua, PNS dituntut untuk memberikan pelayanan publik. Dan selanjutnya yang ketiga, PNS harus memastikan program pembangunan daerah berjalan dengan baik.

“Jadi ketiga tugas tersebut harus dilaksanakan secara bersamaan dan harus dipastikan berjalan dengan baik,” kata Sekda Konawe.

Melalui kesempatan itu juga, Sekda Konawe menekankan pentingnya seorang ASN memahami etika jabatan. Kata dia, terkadang pejabat yang sudah dilantik lupa tentang hal itu. Bahkan menganggap itu bukan sesuatu yang penting.

“Jadi tolong kita pahami mendalam tentang etika jabatan itu. Minta maaf kalau saya salah, setelah kita dilantik terkadang sudah suka- suka kita saja,” ujarnya.

Kepada Kadis Penanaman Modal dan PTSP, Sekda Konawe meminta agar tanggung jawab yang diberikan oleh KPK RI bisa diselesaikan sebelum tanggal 18 Agustus 2023. Tanggung jawab itu berupa permintaan data atau informasi terkait semua IUP yang ada di Kabupaten Konawe.

 

“Tolong dicatat bahwa IUP – IUP yang ada di Konawe ini lagi ditelusuri oleh KPK RI terkait hak dan kewajiban pemerintah daerah yang belum dilaksanakan. Pak Keni harus memastikan kewajiban para pemilik IUP itu kepada Negara dan Daerah sudah dipenuhi,” tegasnya.

Ferdy juga berpesan kepada Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Apono agar memperbaiki hal-hal teknis di Dinas Perikanan sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya di DPM- PTSP.

“Meski latar belakang pendidikan pak Apono tidak sesuai, tetapi saya yakin bisa melakukan perbaikan di Dinas Perikanan seperti yang dilakukan di DPM – PTSP,” kata Ferdy.

Laporan: Mar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!