Penuhi Standar Nasional, Kementan RI Tetapkan Konawe Tempat Gelaran Program LP2B

waktu baca 3 menit
Sabtu, 20 Mei 2023 07:48 0 269 redaksi

Konawe, Britakita.net

Kabupaten Konawe ditetapkan sebagai satu-satunya wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memenuhi semua syarat sebagai tempat pelaksanaan program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Penetapan ini setelah zoom meeting bersama Direktorat Perlindungan dan Penyediaan Lahan, serta Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) RI, beberapa hari lalu.

Dilansir dari www.pertanian.go.id, ketersediaan data LP2B yang mencakup banyak data dalam bentuk spasial maupuan hasil survei, merupakan prasyarat penting mewujudkan upaya perlindungan LP2B sesuai amanat UU Nomor 41 Tahun 2009.

Kemudian telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara, Laode Rusdin Jaya, mengungkapkan bahwa Sistem Informasi LP2B adalah kesatuan komponen yang terdiri atas berbagai kegiatan.

Kegiatan tersebut meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan informasi yang terkait satu sama lain, serta penyelenggaraan mekanismenya pada perlindungan LP2B.

Kata dia, keberadaan data yang sangat banyak akan sangat sulit jika dilakukan secara manual, baik dalam pengelolaannya maupun penanganannya.

Proses ekstraksi informasi akan membutuhkan waktu lama dan cenderung rawan terhadap adanya kesalahan. Oleh karena itu, diperlukan penanganan data dengan sistem digital, melalui manajemen database yang terintegrasi.

“Adanya kegiatan rekomendasi perlindungan LP2B, maka dapat terpetaknya luasan LP2B tingkat kabupaten dan ditetapkan dalam SK/Perbup tentang penetapan LP2B dan atau dalam perda RTRW,” ujarnya.

Rusdin menambahkan, perlindungan LP2B dilakukan dengan penetapan wilayah budidaya pertanian, terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan.

“Bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten, guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan LP2B dilakukan oleh Dinas pertanian kabupaten/kota dibantu oleh konsultan perorangan yang berkedudukan di provinsi/kabupaten/kota dan pendampingan oleh Dinas Pertanian Provinsi.

“Konsultan yang berkedudukan di provinsi karena luas areal kerja relatif lebih kecil sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dikombinasikan dengan kabupaten/kota lain dalam satu provinsi,” ungkapnya.

Untuk sumber anggarannya, Rusdin mengatakan, kegiatan ini dibiayai oleh APBN tugas Pembantuan Ditjen PSP pada DIPA satuan kerja dinas provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2023.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Konawe, Gunawan Samad saat dihubungi melalui telepon seluler, membenarkan hal tersebut dan pihaknya telah menyiapkan data guna menunjang pelaksanaan LP2B di Kabupaten Konawe.

” Kabupaten Konawe ditetapkan sebagai satu-satunya daerah di Sulawesi Tenggara yang memenuhi semua syarat sebagai tempat LP2B. Besok akan ada zoom meeting lagi dengan kementerian,” tutup Gunawan Samad.

Laporan: Mar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!