Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Kolaka, 1,2 Kilogram Sabu Diamankan

waktu baca 1 menit
Rabu, 10 Jan 2024 14:52 0 159 redaksi

Kolaka, Britakita.net

Dua orang warga asal Kolaka, Provinsi Sulawesi Tengara (Sultra) berinisial AF (24) dan AA (22) ditangkap polisi saat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Kolaka, AKBP Yosa Hadi menyampaikan, penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Minggu, (07/01/2024) lalu.

Lebih lanjut, kronologis kejadian berawal dari Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Kolaka menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

“Penangkapan kedua pemuda itu setelah unit Opsnal Sat Narkoba Polres Kolaka menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi yang dilakukan oleh AF dan A di Jalan Kakatua,” ungkapnya, Rabu, 10 Januari 2023.

Berbekal informasi, Kapolres Kolaka langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan, dari hasil peyelidikan tersebut dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu capai 1,2 kilogram.

“Dua unit timbangan digital silver, empat bal saset plastik klip kosong ukuran besar sedang dan kecil. Sitaan lainnya yakni berupa satu unit alat pres plastik, dua dos paket pengiriman, sebuah kotak coklat serta hanphone merek iPhone dan Poco silver masing-masing satu unit,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Ardi Firdaus
Editor : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!