Pemeriksaan Kesehatan Cakada, RS Bahteramas jadi Rekomendasi KPU Sultra

waktu baca 3 menit
Sabtu, 24 Agu 2024 11:59 0 611 redaksi

Kendari, Britakita.net

Rumah Sakit (RS) Bahteramas Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) salah satu RS yang direkomendasikan KPU untuk pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah.

Direktur RS Bahteramas, dr Hasmuddin siap menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan kepada calon kepala daerah (Cakada).

Sedikitnya ada 13 daerah di Sultra calon kepala daerahnya, termasuk calon gubernur akan memeriksakan kesehatan di RS Bahteramas.

Daerah tersebut diantaranya Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Bombana, Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, dan Konawe Kepulauan, serta Muna, Muna Barat, dan Buton Utara.

Untuk Kota Kendari, cek kesehatan calon wali kota dan wakil wali kota akan dipusatkan di RSUD Kota Kendari. RS Bahteramas bakal menyiapkan tim dokter spesialis untuk 20 item pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah.

“Ada 20 item yang akan diperiksa kepada masing-masing calon kepala daerah, semuanya kita siapkan poli sesuai jenis pemeriksaan,” ungkap dr Hasmuddin Jumat (23/8/2024).

Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar, merekomendasikan RS Bahteramas untuk pemeriksaan kesehatan para calon bupati dan wakil bupati. RS Bahteramas jadi pilihan karena dinilai memiliki poli lengkap untuk pemeriksaan fisik dan psikologis para calon kepala daerah.

“Kami pilih RS Bahteramas karena memenuhi syarat,” tukasnya.

Pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dijadwalkan mulai tanggal 1 September 2024 pasca pendaftaran calon kepala daerah di kantor KPU.

Ketua KPU Sultra Dr Asril mengatakan, pihak KPU Provinsi sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sultra. Kemudan, Dinkes sudah mengeluarkan rekomendasi dan diputuskan ada 3 rumah sakit yang akan digunakan untuk pemeriksaan calon gubernur.

“Ketika mereka mendaftar pada tanggal 27-29 Agustus 2024, kami langsung serahkan surat pengantar, untuk pemeriksaan kesehatan,” Ujar Asril

Asril menjelaskan, atas alasan ini pihak KPU Sultra ikut mengundang partai politik. Tujuannya, partai politik bisa langsung menyampaikan ke bakal calon yang mereka usung dan calonkan terkait syarat pendaftaran dan pencalonan serta pemeriksaan kesehatan.

Asril menambahkan sampai sejauh ini KPU Sultra masih memakai Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 terkait pendaftaran calon kepala daerah. Sehingga, dengan hadirnya KPU Kabupaten/kota, parpol dan Dinkes serta pihak rumah sakit , bisa menyamakan persepsi terkait persiapan pendaftaran calon.

“Terutama teman-teman dari partai politik, mereka sudah harus menyiapkan syarat calon dan pencalonan, terkait hal ini pentingnya Parpol menghadirkan operator untuk pengetahuan upload di aplikasi Silon bagi para calon kepala daerah,” Ujar Asril

Asril memaparkan, saat pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah, harus ada surat pengantar dari KPU. Sehingga, ketika Parpol sudah mendaftarkan calon pada tanggal 27-29 Agustus, KPU sudah menyiapkan 2 surat untuk dipakai saat pemeriksaan kesehatan.

“Dua surat itu yakni, Surat pernyataan sudah mendaftarkan calon dan surat pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit yang sudah kami rekomendasikan,” pungkasnya.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!