Pelaku Penganiayaan di RM Doa Ibu 3 Kota Kendari Berhasil Dirangkus Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Jan 2024 23:57 0 479 redaksi

Kendari, Britakita.net

Buser77 bersama Unit Intelkam Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Rumah Makan (RM) Doa Ibu 3 Kota Kendari.

Pelaku yang benama, Muhammad Syahnur Ramadan (24), alias Madan, ditangkap di Kelurahan Nohu-nohu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe sekitar pukul 00.10 Wita, Rabu, (17/1/2024).

Pelaku ini merupakan salah satu dari empat orang lainnya yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Farhan (21) pada 19 Desember 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan bahwa penangkapan Madan berlangsung setelah polisi menemukan salah satu rekan pelaku, yang membawa petunjuk keberadaan Madan.

“Tim berhasil menemukan Tersangka di tempat persembunyiannya di Kelurahan Nohu-Nohu, Kecamatan Wawotobi,” ungkap AKP Fitrayadi.

Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau dapur dan gunting yang digunakan pelaku dalam tindak kejahatan tersebut.

Setelah diinterogasi, Madan mengakui bahwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mengayunkan senjata penikam jenis gunting yang mengenai punggung korban berulang kali.

Ditanya mengenai keberatan keluarga korban, yang menyebutkan bahwa adanya dugaan pembiaran atau bahkan pemukulan dari pihak karyawan Doa Ibu 3 terhadap korban yang mencari tempat perlindungan saat kejadian berlangsung, AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa selain ke 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama, belum ada Tersangka lain lagi yang di dukung alat bukti.

“Selain 4 orang yang telah kami tetapkan sebagai Tersangka dan telah kami tahan, belum ada Tersangka lain lagi yang di dukung alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dan Pasal 184 UU. RI. No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tiga rekan pelaku lainnya, Derri Drajat, Joko, dan babe, yang juga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban, telah diamankan sebelumnya.

Keempat pelaku ini dijerat dengan pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Penulis : Salman
Editor : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!