Panitia Pilrek USN Kolaka Dituding Keliru dan Kurang Profesional

waktu baca 3 menit
Sabtu, 14 Mei 2022 01:24 0 457 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net 

Panitia seleksi Pemilihan Calon Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka dituding keliru dan tidak profesional dalam bekerja.

Tudingan itu diungkapkan Dr. Rosnawintang, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Halu Oleo (UHO).

Mantan Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan FEB UHO sejak 2013 – 2017 ini sendiri merupakan salah satu kandidat bakal calon rektor UNS.

Namun sayangnya, ia gagal di tahap suksesi pencalonan rektor USN, sesuai pengumuman hasil rapat Pansel Pilrek USN atas hasil verifikasi berkas.

Ketua Panitia Pilrek USN Kolaka, Yahyanto, bahwa salah satu kandidat Dr. Rosnawintang tidak lolos syarat manajerial.

Menurut Yahyanto, walaupun sesuai SK Nomor 599/UN29/SK/KP/2013 tanggal 20 Mei 2013 diangkat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Pembangunan Fakultas Ekonomi UHO

Hal tersebut sesuai dengan Permenristek Dikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Pasal 4, salah satunya menyatakan paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di PTN.

Secara gramatikal SK Dr. Rosnawintang sebagai ketua jurusan telah memenuhi syarat manajerial sesuai Permenristek Dikti nomor 19 tahun 2017.

“Namun, Panitia Pilrek USN Kolaka memaknainya paling rendah sebagai Ketua Jurusan, sesuai dengan Permenristek Dikti nomor 19 tahun 2017 tersebut dikaitkan dengan Permendikbud Nomor 134 tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) USN,” terang Yahyanto.

Terkait hasil verifikasi tersebut, Dr. Rosnawintang mengatakan bahwa syarat tersebut dengan jelas menyebutkan memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di PTN.

“Kalau pihak Pilrek USN Kolaka, alasannya tidak lolos syarat manajerial, saya ini menjabat sebagai ketua jurusan lebih dari 3 tahun,” ungkapnya, saat dihubungi melalui via seluler, Jumat, 13 Mei 2022.

Selain itu, alasan penolakan Senat USN Kolaka terhadap pencalonan, karena jurusan tempat yang dijabat Dr. Rosnawintang, dianggap tidak memenuhi syarat.

“Menurut hemat kami telah salah dimaknai oleh senat maupun ketua panitia pemilihan Rektor USN. Adalah lucu rasanya, jika syarat calon rektor telah saya penuhi semua (14 item), sesuai pengumuman dan Permenristekdikti yang berlaku, dan Peraturan Senat terkait Pilrek USN tidak juga ditemukan adanya ketentuan yang mensyaratkan calon Rektor USN Kolaka seperti yang digunakan Pansel,” tuturnya.

Lebih lanjut, dalam pencalonan rektor, penggunaan Permendikbud Nomor 134 Tahun 2014 tentang organisasi tata kerja USN, sebagai syarat yang harus dipenuhi balon rektor USN adalah suatu Kekeliruan atau bisa saja kesengajaan pihak panitia Pilrek USN Kolaka.

“Kalau saya disandungkan pada aturan Permendikbud Nomor 134 Tahun 2014, itu sudah keliru besar, karna tidak ada poin itu pada persyaratan pencalonan rektor,” lanjutnya.

Terlebih lagi, acuan senat dalam melihat ketua jurusan sebagai jabatan manajerial, kedudukan Dr. Rosnawintang sebagai ketua jurusan dinilai belum sesuai.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, ini pertanda bahwa panitia kurang profesional, karena statemen tersebut menunjukkan penafsiran yang keliru pula, karena panitia membuat penafsiran sendiri yang aturannya sudah jelas, sehingga tidak membutuhkan penafsiran lagi.

“Saya tidak sependapat, bahwa alasan yang diberikan pihak Pansel USN tidaklah kuat. Mereka mengambil aturan yang tidak berkaitan dengan pencalonan rektor. Bahkan aturan dalam pencalonan, pihak pansel menggunakan aturan yang lain,” sebutnya.

Laporan: Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!