Ongkos Interior Mewah Belum Dibayar, Bupati Konut Diadukan Ke Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Agu 2020 16:41 0 552 redaksi

Kendari, Britakita.net

Interior nan mewah ruang kerja Bupati Konawe Utara (Konut), terpaksa harus membawa sang Bupati Konut, Ruksamin berurusan dengan hukum. Pasalnya ongkos kerja interior mewah ruang kerja Bupati Konut sebesar Rp 1,5 miliar itu belum dibayarkan dari tahun 2017 hingga saat ini, yang berujung pada laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan di Mapolda Sultra.

Hal tersebut disampaikan Hansen Hakim sebagai pelapor dalam aduan tersebut, menjelaskan laporan pengaduan tersebut diserahkan kepada Direktorat Reserse Krimunan Umum (Direskrimum) Polda Sultra tanggal (5/8/20) lalu.

” Berawal pada tahun 2016 lalu, saya dipanggil oleh Ruksamin di rumah jabatan (Rujab) Bupati Konut, di Kelurahan Wanggudu. Kemudian, Ruksamin meminta saya untuk mengerjakan interior ruang kantor kerja Bupati dan Wakilnya,” katanya.

Lanjut pelapor, Bupati Konut meyakinkan kepada dirinya, bahwa nantinya pekerjaan tersebut akan di bayarkan. Dan Ruksamin memerintahkan agar pelapor membuat interior yang terbaik dan sebagus mungkin, sehingga saat itu pelapor langsung mengerjakan pekerjaan tersebut dengan menggunakan dana pribadi kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar.

“Bupati sendiri yang menyuruh jadi saya yakin, dan saya tidak pikir panjang langsung menggunakan dana pribadi karena yang perintah langsung Bupati,” katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pekerjaan tersebut selesai dikerjakan pada Juni 2016 lalu. Selanjutnya, Hansen memperlihatkan invovice rincian anggaran yang telah dikeluarkan untuk membiayai pekerjaan tersebut. Dengan maksud ingin menagih Alhasil, Ruksamin menyampaikan bahwa biaya tersebut akan dianggarkan seraya mengarahkan Hansen untuk bertemu Kabag Umum Konut, Asmadin untuk membahas penganggaran tersebut.

Dan pada Februari 2017 lalu, Hansen bertemu Kabag Keuangan Konut, Marten atas perintah dan arahan Bupati dan Kabag Umum Konut untuk dikordinasikan penganggaran pekerjaan tersebut. Akan tetapi, tidak ada titik terang saat itu.

Karena tidak adanya kejelasan mengenai penganggaran pekerjaan tersebut dari pihak Pemda, maka Ruksamin menyampaikan bahwa anggaran yang dimaksud akan diselesaikan secara pribadi.

“Tapi, saya beberapa kali menagih kepada Pak Ruksamin, namun hingga saat ini belum dibayarkan, Pak Ruksamin hanya berjanji akan membayar. Akibatnya, saya mengalami kerugian kurang lebih Rp1.538.586.250,” katanya.

Kabidhumas Polda Sultra, AKBP. Ferry Walintukan saat dikonfirmasi terkait aduan tersebut melalui via whatsaap tidak berkata banyak. Bahkan Kabidhumas Polda Sultra menanyakan kembali apakah kasus tersebut dilaporkan kepada Ditreskrimum. Dan saat ditanya kembali apakah laporan aduan tersebut telah diterima oleh Ditreskrimum, tidak menjawab dan hingga berita ini diterbitkan Kabidhumad belum memberikan jawabannya.

” Ooo di Krimum yah?,” balasan Kabidhumas saat ditanyakan terkait laporan aduan tersebut.

Laporan: Andry
Editor: Amar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!