Kendari, Britakita.net
Arena judi sabung ayam dan judi dadu yang tengah ramai di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe digerebek polisi, Sabtu 9 April 2022 sore.
Dalam penggrebekan yang dilakukan sore hari menjelang buka puasa tersebut, lima penjudi ditangkap, yakni berinisial WK (69), NP(57), KD (58), GY (32) dan AG (28).
Penggrebekan ini sendiri berlangsung dramatis, polisi yang tiba di arena judi membuat para penjudi kocar kacir meninggalkan lokasi.
Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso melalui Kabag Ops Polres Konawe, Kompol Jamaluddin Saho menyebut, penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat.
“Dari hasil penggerebekan kami berhasil menangkap lima pelaku. Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Jamaluddin, Minggu (10/4/2022).
Menurutnya, dalam penggerebekan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 25 buah taji ayam, 7 ekor ayam sabung (hidup).
Selain itu ada juga, 7 ekor ayam sabung (mati), uang puluhan juta, 4 unit HP, 3 buah tas ayam dan perlengkapan judi dadu.
“Kelima pelaku akan dijerat pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.
Laporan : Adhy / Editor: Up
Tidak ada komentar