Minta KPU dan Bawaslu Buat Standar Etika Kepala Daerah Dukung Capres

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Jan 2019 23:35 0 341 redaksi

Jakarta, liputan.co.id – Sebagai penyelenggara pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), harus menjelaskan kepada rakyat tentang standar etika dan aturan main kepala daerah dalam mendukung calon presiden (capres).

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (8/1/2019), menanggapi posisi kepala daerah di Pilpres 2019 ini.

Sekarang ini, Fahri melihat terlalu kentara bahwa kalau kepala daerah yang mendukung, dan mengacungkan (satu jari) untuk carpes petahana itu aman. Tapi begitu kelihatan kepala daerah mendukung capres penantang, dipersoalkan.

“Seperti Gubernur DKI Aneis Baswedan. Padahal, dia dikenal gubernur yang tidak memberikan dukung resmi kepada capres malah itu dipersoalkan,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Jadi, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu, rasa ketidakadilan ini harus dijawab oleh KPU dan Bawaslu agar tidak terjadi keresahan publik berkepanjangan.

“KPU dan Bawaslu harus menjawab ini, jangan sampai menjadi polemik dan meresahkan publik,” tegas Fahri.

Sebelumnya, pada Senin (7/1/2019), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa Bawaslu Jakarta terkait jari telunjuk dan jempol yang diacungkannya di acara Konferensi Nasional (Konfernas) Gerindra di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 17 Desember 2018 lalu.

Saat menjalani pemeriksaan Bawaslu, Anies mengaku dicecar 27 pertanyaan seputar laporan yang dilayangkan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).

Kepada penyidik, Anies mengatakan bahwa dalam acara itu ia menyampaikan sambutan yang sesuai dengan video yang dilaporkan ke Bawaslu.

“Tidak lebih dan tidak kurang sehingga tidak perlu saya menambahkan. Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya bisa di-review dan Bawaslu bisa menilainya. Itu saja sih,” kata Anies.

Ia juga menyatakan tak ada yang salah dengan kedatangannya ke Konfernas Gerindra. Karena sehari sebelumnya, ia telah melayangkan surat izin ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.

“Sebagai Gubernur bisa mendatangi kegiatan apapun yang legal di negeri ini. Jadi ini bukan kegiatan ilegal, kegiatan legal dan normal-normal saja bagi seorang Gubernur untuk mendatangi kegiatan yang diselenggarakan oleh partai politik,” ucap Anies.

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!