Minim Bukaan di IUP PT AMIN, Kuota Selalu Terealisasi. LKEH Sultra Laporkan Dugaan Penjualan “Dokter” ke Kejati Sultra

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Feb 2024 10:06 0 285 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kasus penyalahgunaan dokumen terbang untuk mendukung kegiatan ilegal kembali mencuat di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) yang beroprasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), sebuah perusahaan tambang yang diduga memfasilitasi praktik ilegal para penambang.

Koordinator Lapangan dari Lembaga Kajian dan Edukasi Hukum (LKEH) Sultra, Alfansyah, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut, yang dikenal sebagai Surat Izin Berlayar (SIB) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), menjadi kunci di balik keluarnya hasil tambang ilegal, terutama ore nickel.

Kata Alfansyah, dokumen-dokumen tersebut harus didukung oleh legal standing, salah satunya melalui Shipping Instruction dari pemilik IUP yang telah memperoleh Persetujuan RKAB agar bisa terjual ke pabrik pemurnian nickel (smelter).

Namun, temuan dari LKEH Sultra mengindikasikan bahwa PT. AMIN diduga memfasilitasi dokumen palsu untuk keperluan para penambang nakal.

“Sejak tahun 2020, PT. AMIN selalu mendapatkan kuota ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, namun kuota tersebut tidak jelas diarahkan,” ungkap Alfansyah, Senin (26/02/2024).

Lanjut LKEH Sultra, dari hasil investigasinya IUP PT AMIN hingga saat ini bukaan diwilayah IUPnya masih sangat minim. Diduga dari luasa IUP bukaannya tidak cukup dua persen dari luasan IUP, yang artinya tidak ada aktifitas di PT AMIN.

“Hasil pantauan kami juga IUP PT AMIN hingga saat ini bukaan masih sangat minim. Yang jadi pertanyaan dia menjual ore untuk merealisasi Kuota dari RKABnya bagaimana caranya? Dan kami berkesimpulan PT AMIN diduga membuka jasa Dokumen Terbang,” katanya.

“Mirip dengan kasus PT KKP di Blok Mandiodo yang kini diproses Kejati akibat penjualan Dokter, karena IUP PT KKP tak miliki kandungan Nikel. Dan untuk menghabiskan kuota RKABnya itu membuka jasa Dokter,” tambahnya.

Menurut Alfansyah, dalam konteks hukum, tindakan tersebut dapat dikenai pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukuman mencakup 5 tahun penjara dan denda hingga 100 miliar.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody, mengkonfirmasi adanya laporan terkait PT. AMIN yang telah masuk. Meskipun katanya laporan diluar dari LKEH Sultra terkait PT. AMIN sebelumnya telah ada, namun laporan terkait PT. AMIN ini masih menjadi perhatian.

“Laporan tersebut saat ini masih dalam proses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” Ujar Dody.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!