Miliki Sabu Ratusan Gram, Warga Ambepua, Konsel Dimankan Polisi

waktu baca 2 menit
Minggu, 11 Jul 2021 20:18 0 1609 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MA (22). Dimana dirinya kedapatan membawa sabu dengan brutto 268 gram.

MA diringkus Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra di Jalan Pattimura, Dusun 3 Desa Ambaipua, Kecamatan Ranometo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sabtu, 10 Juli 2021 pada 17.15 Wita.

Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Faturrahman menjelaskan tim saat melakukan upaya paksa dan penangkapan, dimana dari hasil pengeledahan badan ditemukan 5 ball saset, diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kantong plastik.

“Sabu dibungkus kantong plastik dan dililit solasi kabel yang dimasukan ke tas bekas sendal merek eiger warna hitam, yang di selipkan tersangka di dalam jeket parasut warna biru,” jelasnya, Minggu, 11 Juli 2021.

Dari hasil interogasi MA mengaku dihadapan polisi, bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang di Kota Kendari dengan cara diarahkan melalui via handphone.

“Tersangka merupakan Pengedar, pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk di jual kepada pembeli narkotika jenis sabu miliknya,” ungkapnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya Tersangka akan di jerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Laporan: Adriansyah Rahman
Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!