Miliki Busur dan Senpi, Dua Warga Kampung Salo Diamankan Polres Kendari

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Mei 2024 09:11 0 505 redaksi

Kendari, Britakita.net

Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari amankan dua orang warga kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kedapatan memiliki senjata api (Senpi) ilegal dan busur dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada hari Senin 27 Mei 2024 kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut adalah Banyu Putranto (40) dan rekannya, Risman Sari Ramadhan (25), yang merupakan warga Kampung Salo kota Kendari. Mereka ditangkap saat operasi Pekat berlangsung.

Awalnya Kata Fitrayadi, Polresta Kendari menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat dua orang yang diduga sedang pesta minuman keras (Miras) di salah satu kamar Wisma di Jalan Kedondong, Kelurahan Andounuhu kota Kendari.

Mengingat operasi Pekat juga menargetkan peredaran minuman keras, Tim Buser77 bersama Unitkam Satintelkam Polresta Kendari segera menuju lokasi tersebut.

“Setelah beberapa waktu melakukan pengintaian, Tim langsung masuk ke kamar dan menemukan kedua tersangka. Namun, bukan pesta minuman keras yang ditemukan, melainkan pesta sabu,” ungkap Fitrayadi, Selasa (28/5/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, selain sabu, polisi juga menemukan benda-benda berbahaya berupa senjata tajam (Sajam) dan senjata api (Senpi).

“Dari Banyu Putranto, kami menemukan senjata api rakitan mirip jenis revolver beserta tiga butir peluru. Sementara dari Risman Sari Ramadhan, kami menemukan senjata tajam berupa anak busur dan ketepelnya,” jelas Fitrayadi.

Atas temuan tersebut, Banyu Putranto diduga melakukan penyalahgunaan senpi sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sementara itu, Risman Sari Ramadhan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Untuk diketahui, barang bukti berupa sabu dan peralatannya yang turut di amankan dalam operasi tersebut, telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Kendari guna pengembangan lebih lanjut.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!