Mengamuk Gunakan Sajam Seorang Pria Di Amankan Polsek Mawasangka Tengah

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Mei 2024 22:14 0 591 redaksi

Bau-bau, Britakita.net

Polsek Mawasangka Tengah Polres Buton Tengah Berhasil Mengamankan Seorang Pria Berinisial AK (43 Tahun) atas dugaan tindak pidana Kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) yang Mengamuk di Jalan Poros Desa Lantongau – Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah. Rabu , (22/05/24).

Kapolsek Mawasangka Tengah IPDA Sudirman, mengatakan bahwa Pria Berinisial AK (43 Tahun) Tersebut diamankan dirumahnya di Desa Lantongau, Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah,pada hari Senin (20/5/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kronologi kejadian tersebut  berawal dari  anggota Personil Polres Buton Tengah Atas Nama Brigadir Polisi Bilawal Murhum Basan sedang Melintasi jalan Poros Desa Lantongau – Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah menuju ke Kecamatan Mawasangka , sekitar Pukul 20.45 Wita

“Diperjalanan tersebut ia melihat Seorang Pria yang sedang Mabuk Sambil Memegang Sebilah Senjata Tajam Jenis Parang yang Telah Terbuka dari Sarungnya Sambil Berteriak-teriak membuat kegaduhan di sekitar Lokasi yang mengakibatkan masyarakat sekitar serta pengguna jalan menjadi ketakutan,

“Ujarnya.

Melihat peristiwa tersebut Brigadir Bilawal kemudian berinisiatif menghubungi personil Polsek Mawasangka Tengah melalui telpon dan melaporkan kejadian tersebut, setelah mendapatkan informasi tersebut personil Polsek Mawasangka Tengah Bergerak Cepat Langsung Turun menuju ke Tempat Kejadian namun terduga pelaku AK ,sudah tidak berada ditempat kejadian.

“Setelah  dilakukan pencarian oleh Personil Polsek Mawasangka Tengah kembali mendapat informasi bahwa trduga pelaku AK  telah berada dirumahnya selanjutnya Personil Polsek Masteng langsung menuju ke rumah terduga pelaku AK  dan Mendapati terduga pelaku AK  sedang berbaring diruang tengah dengan di sampingnya Sebilah Senjata Tajam Jenis Parang sambil Bermain HP “Imbuh IPDA Sudirman.

Personil Polsek Mawasangka Tengah Kemudian Mengamankan Terduga Pelaku AK (43 Tahun) Bersama dengan Barang Bukti Sebilah Senjata Tajam Jenis Parang di Mako Polsek Mawasangka Tengah dan Atas Perbuatannya Pelaku Dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam  dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.

Penulis : Muh. Ian
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!