Masa Kurungan Habis, Dua Mantan Walikota Kendari Bebas Tahun Ini

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Feb 2022 16:00 0 1579 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net

Mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) bakal segera bebas setelah masa pidana pidananya habis pada Maret 2022 mendatang.

Keduanya divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun kemudian ADP mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Alhasil majelis hakim mengabulkan putusan menjadi 4 tahun penjara, denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, Asrun dan ADP akan bebas Maret 2022.

“Untuk hari dan tanggalnya kami belum tahu persis,” kata Abdul Samad Dama, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, kedua bapak anak tersebut bakal bebas murni karena masa pidanya telah habis. Asrum dan ADP menjalani masa pidana di dua tempat berbeda.

“Pak Asrun di Lapas Kelas IIA Kendari sementara ADP berada di Rutan Kelas IIB Konawe tetapi mereka akan bebas secara bersama. Merujuk dari kasus dan semenjak awal penahannya,” ujar Dama.

Diketahui, Mantan Wali Kota Kendari Asrun dan ADP tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar.

Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.

Saat ditangkap, Asrun merupakan calon gubernur (Cagub) Sultra, sedangkan ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan menjabat.

Selain menerima hukuman penjara, keduanya juga diganjar pencabutan hak politik selama dua tahun setelah bebas dari masa tahanan.

Laporan: Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!