Lelaki Pengangguran Asal Sidrap, Berhasil Menipu Seorang Wanita di Sultra

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Sep 2020 08:09 0 284 redaksi

Kendari, Britakita.net

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pelaku penipuan berkedok pinjam online, berinisial J yang merupakan warga Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dengan berkedokkan pinjaman online melalui akun instagram yang menawarkan pinjaman online tanpa administrasi, pelaku berhasil menipu seorang wanita berinisial RA asal Sulra.

Menurut Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Hari Tri Maryadi, pelaku seolah-olah mempermudah pengurusan administrasi dengan hanya meminta foto KTP dari korbannya.

“Korban mendapatkan informasi pinjaman online melalui media sosial instagram. Setelah menghubungi tersangka, korban diminta untuk mengirim foto KTP dari korbannya. Setelah it pelaku meminta uang sebanyak Rp.150 sebagai administrasi,” jelasnya di Polda Sultra, pada Selasa, 22 September 2020

Lanjutnya, setelah meminta uang sebanyak Rp.150, pelaku kembali meminta sejumblah uang Rp.700 untuk administrasi ke dua kepada korbannya.

“Pelaku meminta sejumbla uang kepada korbannya sebanyak tiga kali, yang ke tiga modus pelaku adalah untuk penyelesaian keseluruhan administrasi sebanyak Rp.1,3 juta,” terangnya

Setelah permintaan pelaku telah dipenuhi oleh korbannya, uang yang ingin dipinjamkan oleh pelaku tak kunjung dikirim. Korban beberapa kali menghubungi pelaku tapi tidak bisa.

“Karena merasa tertipu, korban langsung melapor ke Polda sultra,” singkatnya

Menerima laporan tersebut, tim cyber Polda Sultra kemudian menyelidiki, dan berhasil menemukan titik koordinat dari pelaku.

“Setelah dilacak, ternyata titik koordinat dari pelaku berada di Sidrap. Kami di bantu oleh kepolisian setempat dan berhasil menangkap pelaku yang berada di kediamannya,” tuturnya

Dari penggeledaan handphone pelaku, tim cyber Polda Sultra menemukan 40 KTP calon korban, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Pelaku menjalankan aksinya semenjak tahun 2019, bersama temannya yang berinisial A yang sedang dalam pengejaran. Dari hasil penipuannya, J dan A telah mendapatkan uang sebanyak Rp 25 juta.

Laporan: Andry
Editor: Amar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!