Langgar Perda, Pedagang di Jalan Buburanda Akan Ditertibkan

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Agu 2023 20:54 0 752 redaksi

Kendari, Britakita.net

Melanggar Peraturan Daearh (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang tata ruang, pedagang sepanjang jalan mulai dari jembatan triping sampai rumah sakit umum daerah (RSUD) kota tepatnya jalan Buburanda, Kecamatan Mandonga, kota Kendari akan ditertibkan.

Penertiban itu dilakukan, karena lokasi tersebut diperuntukan untuk tambak, namun saat ini telah beralih fungsi menjadi kawasan perdagangan barang dan jasa.

Hal itu disampaikan Kasatpol PP melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Hasman Dani saat ditemui di kantornya, Rabu, (2/8).

Langgar Perda, Pedagang di Jalan Buburanda Akan Ditertibkan

Dikatakannya, lokasi tersebut dalam waktu dekat ini akan ditertibkan, hanya masih menunggu surat penetapan lokasi penertiban dan menunggu hasil surat perintah. “Hari ini dijadwalkan akan melaksanakan rapat dengan tim melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopimda), mulai dari Kepolisian, TNI, POM, Kejaksaan, semua lengkap korwas dan ini sesuai arahan kementerian ATR,” bebernya.

Hasman Dani mengaku pihaknya sudah beberapa kali melaksanakan rapat untuk melakukan penertiban tersebut. Karena sebenarnya pedagang di lokasi itu melakukan pelanggaran pidana, namun Kementerian mengarahkan Pemkot Kendari untuk memberikan sanksi administrasi. “Sanksi administrasi ini tinggal dua item yang belum kami laksanakan yakni pemutusan air PDAM, listrik kemudian penertiban secara paksa,” ungkapnya.

Dua item ini tambahnya hari ini dijadwalkan akan melaksanakan rapat bersama untuk membicarakan langkah-langkah yang dilakukan supaya penertiban itu berjalan dengan baik. “Hal itu dilakukan agar tidak ada riak-riak atau keributan,” paparnya.

Langgar Perda, Pedagang di Jalan Buburanda Akan Ditertibkan

Dalam kesempatan itu, Hasman Dani mengatakan sebenarnya penertiban tersebut yang dikorbankan adalah pelaku usaha yang menyewa lokasi kepada pemilik lahan. “Harusnya pemilik lahan menyampaikan bahwa lokasi tersebut masuk kawasan RTH bukan perdagangan barang dan jasa,” katanya.

Ia mengaku bahwa memang lahan tersebut merupakan lahan warga bersertifikat namun peruntukannya bukan kawasan perdagangan barang dan jasa, namun untuk tambak. “Bisa kita lihat sendiri di situ sudah dijadikan pusat perdagangan sudah beralih fungsi, sehingga kami tertibkan,” bebernya.

Perlu diketahui kata Hasman Dani bahwa setelah dilakukan penertiban maka akan dilaksanakan pengembalian fungsi. Dan hal itu merupakan tanggungjawab Pemkot Kendari. “Apakah ditanamkan pohon mangrove disesuaikan dengan fungsinya atau yang lainnya,” tandasnya. (Advetorial)

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!