Kuasa Hukum PT. AKP Minta PT. AKM Berhenti Lakukan Penyesatan Opini Kepada Publik 

waktu baca 3 menit
Selasa, 31 Agu 2021 14:13 0 578 redaksi

Kendari, Britakita.net 

Kisruh sengketa lahan antara PT. Adhi Kartiko Mandiri (AKM) dan PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP), dimana pemilik PT. AKP, Ivy Djaya Susantyo telah dinyatakan bersalah dan dipidana kurungan selama 1 tahun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Karena telah mengambil dan mengalihkan seluruh perizinan lahan tambang milik PT. AKM.

PT. AKP melalui Kuasa Hukumnya, Prisky Riuzo Situru SH, mengingatkan kepada PT. AKM dan seluruh pihak yang terkait untuk berhenti melakukan penyesatan opini kepada publik.

Seperti diketahui dalam beberapa minggu terakhir telah terjadi aksi-aksi pemblokiran di Wilayah Operasi Tambang milik PT. AKP oleh beberapa oknum masyarakat.

“Sungguh disayangkan pihak AKM terus melakukan penyesatan opini tanpa didasari fakta hukum yang objektif. Negara ini adalah negara hukum,” ungkap Prisky, Selasa, 31 Agustus 2021.

Puncaknya, sejak tanggal 29 Agustus hingga hari ini, sejumlah masyarakat melakukan kegiatan pemalangan dan menghentikan semua kendaraan operasional PT. AKP dan kontraktor. Bahkan, oknum masyarakat yang melakukan aksi ini juga membawa senjata tajam.

“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme seperti ini. Sebagai masyarakat yang beradab, segala masalah harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui aksi premanisme,” beber Kuasa Hukum PT. AKP ini.

PT. AKP menyayangkan narasi yang dibangun oleh PT. AKM bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 378K/Pid/2021 seolah berimplikasi pada batalnya IUP PT. AKP di wilayah produksi tersebut.

“Pertama, Secara korporasi, PT. AKP berkomitmen menghargai segala putusan hukum yang ada. Tetapi kami sebagai korporasi bukan pihak yang berperkara pada kasus tersebut,” tuturnya.

Padahal sesungguhnya putusan tersebut merupakan putusan pidana penipuan dimana terdakwanya adalah individu bukan korporasi. Ditambah, amar putusannya tidak memerintahkan adanya perubahan status IUP PT. AKP.

“Setahu kami, putusan tersebut merupakan putusan pidana umum yang tidak memiliki sangkut pautnya terhadap status IUP PT. AKP. Jadi saya tegaskan bahwa PT. AKP merupakan pihak yang sah secara hukum melakukan produksi di wilayah OP IUP tersebut,” ungkapnya.

Bahwa berdasarkan UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara, segala keputusan terkait IUP sepenuhnya merupakan ranah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian ESDM.

Selain itu, pada Pasal 119 UU tersebut ditegaskan bahwa syarat sebuah IUP yang dapat dicabut oleh Menteri jika Pemegang IUP melakukan Tindak Pidana Pertambangan, bukan Tindak PIdana Umum.

“Kami berharap para pihak dapat membaca segala peraturan perundang-undangan secara objektif. Narasi batalnya IUP PT. AKP akibat Putusan MA tersebut adalah upaya,” ujarnya.

Selain itu, PT. AKP memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Sulawesi Tenggara khususnya Kapolda Irjen Pol Yan Sultra yang telah melakukan penegakan hukum secara objektif dan profesional. PT. AKP menepis tuduhan bahwa adanya bekingan dari Pihak Polda dalam menjaga wilayah IUP PT. AKP.

“Kami tentu mendukung langkah-langkah Polda untuk terus melakukan langkah-langkah hukum yang objektif dan profesional. Kami yakin Polda akan terus berpihak kepada kebenaran formil dan materil. Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran Polda Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

Laporan: Ardiansyah Rahman/Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!