KPU Sultra Gelar Rakor PHPU 2019

waktu baca 3 menit
Senin, 1 Jul 2019 06:36 0 290 redaksi

Kendari, Britakita.id

Usai melaksanakan rapat Koordinasi Perselisiahan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU), Presiden dan Wakil Presiden pada Awal Juni 2019 yang lalu. Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) PHPU Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), bersama KPU Kabupaten/Kota Se Sultra.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir membuka langsung rapat tersebut. Dikatakannya, bahwa rapat koordinasi yang dilaksanakan kali ini difokuskan pada pembahasan PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2019.

“Itulah yang menjadi titik fokus rapat yang kita selenggarakan,” ungkapnya. Minggu, (30/06).

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada KPU Kabupaten/Kota Se Sultra atas kerjanya dalam menyiapkan kronologis dan alat bukti pada sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang lalu.

“Alhamdulilah, hasilnya seperti yang ketahui bersama,” tambah bang Ojo sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Alumni Mahasiswa UHO itu menyampaikan kepada peserta Rakor, bahwa tentu dari apa yang sudah dikerjakan selama ini ada beberapa hal yang harus menjadi evaluasi jajaran pimpinan KPU Provinsi, seperti pada sengketa Capres sebelumnya. Karena tercatat sekitar 4 Kabupaten/Kota yang tidak hadir ke Jakarta di help desk KPU RI, sehingga dokumen alat buktinya harus ditangani oleh Tim Hukum KPU Provinsi dan dibantu oleh rekan-rekan KPU Kabupaten/kota lainnya.

“Olehnya itu pada rakor ini saya menghimbau agar pada penyusunan kronologis dan alat bukti sengketa PHPU Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD yang akan kita hadapi kedepan, semua Kab/Kota Wajib hadir di Jakarta untuk mengawal seluruh dokumen jawaban, kronologis dan alat bukti masin-masing dan selanjutnya kita serahkan bersama-sama kepada Help Desk dan kuasa Hukum KPU RI,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga menekanan agar penyusunan dokumen jawaban dan lat bukti keperluan PHPU Legislatif harus lebih baik dari penyusunan alat bukti PHPU Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang lalu.

Ditempat yang sama Kordiv Hukum KPU Sultra Ade Suerani menuturkan, melalui rakor ini dirinya berharap mampu memverifikasi permohonan para penggugat sehingga pihaknya dapat menyusun jawaban atau tanggapan atas apa yang didalilkan.  Kemudian, dapat mempersiapkan kronologis dan seluruh alat bukti yang dapat memperkuat atau mendukung jawaban atas dalil yang diajukan oleh pemohon di MK.

” Sebagaimana permohonan yang sudah di terima, untuk Sultra terdapat 11 Locus gugatan PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan rincian sebagi berikut, untuk tingkat nasional, yakni partai Berkarya, dan Perseorangan DPD. Sementara tingkat Provinsi, PKS Dapil Sultra 6, Golkar Dapil Sultra 5,” katanya.

Lanjut Ade Kemudian lanjutnya, tingkat Kabupaten/Kota, yakni, PKB pada Dapil Bombana 1, Dapil Buton Tengah 3, Dapil Wakatobi 1. Gerindra pada Dapil Kolaka Utara 1 dan Dapil Muna 1. Berikutnya, PDIP pada Dapil Konawe 4. Golkar pada Dapil Kolaka Utara 1. NasDem pada Dapil Buton Selatan 3. Perindo pada Dapil Konawe Kepulauan 1. Sementara PPP pada Dapil Konawe Kepulauan 2. Dan terakhir PAN pada Dapil Baubau 2.

“Kesemua gugatan tersebut, tentu saja kami KPU Provinsi dan Kab/Kota Se Sultra akan memastikan dapat terjawab secara baik dengan dukungan alat bukti yang memadai, sehingga penyerahan jawaban dan alat bukti pada tanggal 5-12 Juli 2019 dapat kita penuhi,” paparnya.

Untuk diketahui, dalam rapat tersebut dipandu langsung Kordiv Teknis KPU Sultra Iwan Rompo Banne dalam melaksanakan identivikasi pokok-pokok gugatan masing-masing KPU Kabupaten/Kota yang menjadi locus sengketa.

Laporan: Adam

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!