Konkep, Britakita.net
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama eksklusif sepakat menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakasa untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Lima raperda prakasa atau inisiatif tersebut seperti halnya raperda tentang pengaduan lalu lintas ternak atau bahan asal ternak, raperda tentang pemakaman umum (TPU), raperda tentang penghapusan aset, raperda tentang pemberantasan buta baca tulis al-quran dan yang terakhir raperda tentang pencegahan perkawinan anak usia dini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) dalam hal ini H. Ishak, SE DPRD Konkep, Ishak di saat membacakan lima raperda tersebut menyebutkan kedua bela pihak yakni DPRD dan Pemkab Konkep telah menyetujui hasil pembahasan lima rapeda inisiatif dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sultra untuk dilakukan pengesahan.
“Pihak pertama yakni pemerintahKabupaten Konkep akan menyampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mendapat pengesahan, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah ditandatangani berita acara ini,” sebutnya.
Hal serupa dikatakan Wakil Bupati (Wabup) Konkep, Andi Muhammad Lutfi bahwa atas nama Pemkab Konkep menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Konkep atas upaya serta ketekunan dalam menyusun lima raperda tersebut. Olehnya itu, Andi Lutfi juga berharap agara lima Raperda yang di ketuk dapat segera diimplementasikan dalam lingkup Pemkab Konkep.
“Terima kasih kepada Pimpinam dan seluruh anggota DPRD sera seluruh tim penyusun raperda, semoga kerjasama yang baik ini dapat terus terlaksana di waktu yang akan datang. Selaku pemerintah daerah menyambut baik lima raperda ini dan besar harapan kami para pihak terkait terutama unsur perangkat daerah dapat segera mengiplementasikan di daerah,” tutur Wakil Bupati Konkep.
Mengenai anggaran pelaksanaan lima raperda inisiatif tersebut, Wabup Konkep berharap kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Konkep dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Konkep segera memformulasikan anggaran seauai kebutuhan.
“Saran dan pemikiran telah disampaikan, perbedaan pendapat telah diselaraskan, dan niat baik untuk mengedepankan pelayanan kepada masyarakat telah diwujudkan dalam lima Raperda ini, sehingga lima Raperda ini dapat dilanjutkan dan dilakukan perestujuan bersama,” harap dan tandas Andi Muh. Lutfi. (adv)
Laporan : Aan Ahmad