KPU Sultra Gelar Rakor dan Simulasi Penetapan Hasil Pemilu 2019

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Jun 2019 23:14 0 301 redaksi

Kendari, Britakita.id

Kamis 27 Juni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Sulawesi
Tenggara (Sultra), menggelar rapat koordinasi (Rakor) sekaligus simulasi tata cara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu), tahun 2019.

Diketahui, kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Surat KPU RI Nomor 901/PL.02.6-SD/06/KPU/2016 tanggal 14 Juni 2019 dengan perihal penyelesaian SITUNG Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih.

Ketua KPU Prov Sultra La Ode Abdul Natsir membuka langsung kegiatan tersebut. Dikatakannya koordinasi dan juga simulasi tata cara penetapan calon terpilih ini sangat penting dilakukan, karena sebagai langkah awal untuk persiapan KPU Sultra dan seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih bagi daerah yang tidak terdapat gugatan perselihan hasil Pemilu 2019 di Mahkama Konstitusi (MK), RI.

“Sultra sendiri terdapat delapan Kabupaten/Kota yang tidak terdapat gugatan di MK RI atas hasil Pemilu DPRD Kab/Kota, yakni, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kabupaten Buton Utara (Butur), Kabupaten Muna Barat (Mubar), dan yang terakhir Kabupaten Buton,” jelasnya.

Kepastian resmi terkait daerah yang tidak terdapat gugatan di MK akan dikeluarkan oleh MK berdasarkan Buku Register Perkara (BRPK), yang akan disampaikan kepada KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota melalui KPU RI. Kemudian, BRPK tersebut akan menjadi dasar delapan daerah di Sultra dalam penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Pemilu 2019.

Dalam kesempatan yang sama Kordiv Teknis KPU Prov Sultra Iwan Rompo Banne menyampaikan tata cara penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih termasuk regulasi-regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaannya.

“Ini sangat penting untuk dipahami bersama, agar tidak ada lagi perselihan ketika dalam penetapan nanti,” tutupnya.

Laporan: Adam

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!