Komplotan Mafia Tanah Jalan Wisata Toronipa Terungkap, Ada ASN Pemkot, Mantan Lurah, dan Honorer UHO

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Jan 2022 19:02 0 764 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga terduga mafia tanah pembangunan jalan poros wisata Kendari – Toronipa.

Ketiga tersangka melakukan jual beli lahan secara ilegal yang berada di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Senin, 17 Januari 2022.

Ketiganya yakni, Sulvan, mantan Lurah Toronipa yang kini menjabat Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Soropia dan Milwan, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Kendari.

Sedangkan tersangka ketiga yakni, Andi Zainuddin seorang honorer di Universitas Halu Oleo yang juga merupakan anak dari pemilik tanah Almarhum Yappe.

Asisten Intelejen Kejati Sultra, Noeradi menjelaskan ketiga tersangka menghilangkan aset milik Universitas Halu Oleo untuk pembangunan jalan wisata Kendari – Toronipa.

Modusnya, ketiganya bekerjasama memperjual belikan aset milik UHO dan menerima pembayaran ganti rugi atas aset milik kampus tersebut senilai sekitar 100 juta.

“Kemudian sisa dari aset (yang dijual) yang luasannya sekitar 5 hektar di perjual belikan lagi ke almarhumah AR dengan harga sekitar Rp 750 juta,” ungkap Noeradi.

Menurutnya, aset berupa sebidang tanah itu rencananya akan digunakan untuk destinasi wisata di sekitar Pantai Toronipa.

Ditempat yang sama, Ketua Tim Penyidik Kejati Sultra, Marolop Pandiangan menegaskan, ketiga tersangka terbukti mengalihkan tanah dan bangunan aset milik UHO.

Selain itu, juga menerima embayaran ganti rugi yang dilakukan PUPR Provinsi Sultra yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Olehnya itu ketiga tersangka ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar 100 juta,” tegas Marolop Pandiangan.

Marolop juga membeberkan, selain menetapkan tiga tersangka, Penyidik Kejati juga masih melakukan pengembangan kasus mafia tanah itu.

“Karena ada indikasi kerugian negara hingga miliaran rupiah. Sebab, pembayaran ganti rugi tidak melibatkan panitia atau tim 9 dari Pemprov Sultra,” ujar Marolop Pandiangan.

Padahal, kata Marolop, berdasarkan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pemerintah harus melibatkan tim 9 yang diketahui Badan Pertahanan Nasional.

Sehingga ketiga pelaku diduga melanggar ketentuan UU No 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 serta perubahannya.

Bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut Negara mengalami kerugian dan para tersangka dikenakan UU Tipikor UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 dengan pidana maksimal 20 Tahun dan denda 1 miliar.

Laporan: Adh/Editor: Upik

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!