Klarifikasi Penangkapan Tiga Warga Wawonii, Polda Sultra Tegaskan Bukan Kriminalisasi Penolak Tambang

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Jan 2022 14:39 0 436 Admin Britakita.net

Kendari – Brtitakita.net

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Wijanarko, menglarifikasi informasi beredar terkait penangkapan tiga warga asal Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Menurut Bambang, tiga warga yang diamankan bukan terkait penolakan tambang tetapi murni karena kasus tindak pidana yang dilaporkan pada 24 Agustus 2019 lalu.

Laporan itu terkait tindakan penyenderaaan dan penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang termasuk tiga warga diamankan tersebut.

“Ini murni pidana karena memang ada laporan sebelumnya dengan nomor LP/ 423/ VIII / 2019/ SPKT Polda Sultra, tanggal 24 agustus 2019, terkait penyanderaan sejumlah karyawan salah satu perusahaan tambang di Konkep,” ujar Bambang, Selasa (25/1/2022).

Ketiga orang yang diamankan itu merupakan tersangka tersangka penyenderaan dan penganiayaan terhadap beberapa karyawan perusahaan tambang tersebut

Penyanderaan dan penganiayaan terjadi saat para karyawan tengah bekerja di Desa Sukarela, Kecamaan Wawonii Tenggara, Konkep.

“Awalnya 10 karyawan perusahaan sedang bekerja menjaga alat berat di lokasi IPPKH perusahaan PT GKP di Desa Sukarela yang sedang parkir. Tiba-tiba muncul beberapa orang termasuk tiga pelaku tadi membawa massa,” ungkap Bambang.

Kepada para karyawan, lanjutnya, massa meminta untuk menyerahkan seluruh alat berat yang sedang parkir di lokasi tersebut.

“Namun karyawan menolak, sehingga sekelompok warga termasuk pelaku langsung menyandera dan mengikat karyawan tersebut di sebuah pohon,” terang Bambang.

Bambang menyebut, tidak hanya disandera, sejumlah karyawan juga mengalami tindakan penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang yang ikut dalam aksi itu.

Bahkan para karyawan yang disandra tersebut juga sempat diminta untuk bergeser ketempat dibawah terik matahari.

“Beberapa terduga pelaku juga mengambil handphone milik karyawan lalu menghapus semua foto dan video pada saat kejadian,” ujar Bambang.

Selain itu, ada juga dompet milik seorang kayawan yang diambil rekan pelaku yang berisi sejumlah uang tunai, ATM, serta kartu penting lainnya.

“Beberpa pelaku juga berusaha memprovokasi warga yang ikut aksi dengan berteriak bakar dan bunuh,” ungkap Bambang.

Untuk itu, Perwira Polisi pangkat tiga bunga itu menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Polda Sultra tidak ada kaitannya dengan upaya kriminilisasi.

Melainkan, tindakan tegas sebagai bentuk penegakan hukum atas sebuah tindak pidana dengan dasar adanya laporan korban.

“Jadi perlu saya tegaskan bahwa Polda Sultra tidak melakukan penegakan hukum terhadap warga penolak tambang, namun Polda Sultra melakukan penegakan hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan tiga pelaku berinisial AD dan dua rekannya,” pungkasnya.

Laporan Redaksi

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!