Konawe, Britakita.net
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan pemindahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Konawe, yaitu Kepala Desa (Kades) Mekar Jaya Muh. Saleh dan Kades Desa Langgonawe, Tersangka Amrin dari Rutan Konawe menuju Rutan Kendari, Selasa (8/11/22). Dimana Pemindahan dilakukan untuk mempermudah proses persidangan para tersangka di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Musafir Menca melalui Kasi Intel, Zulkarnaen Perdana yang menjelaskan tim Pidsus Kejari Konawe telah melakukan Pemindahan Dua Kepala Desa yang menjadi tersangka Tindak Pidaha Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2020.
“Tersangka dipindahkan dari Rutan Konawe ke Rutan Kota Kendari, dengan tujuan mempermudah proses persidangan kasus tersebut,” ujarnya.
Lanjut Kasi Intel, Dua tersangka tersebut adalah Muh. Saleh dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD yang bersumber dari APBN pada Desa Mekar Jaya Kecamatan Padang guni Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 dengan Kerugian Negara Sebesar Rp 552 juta.
Dan Tersangka selanjutnya Amrin Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019 pada Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, dengan Kerugian Negara sesuai Audit Inspektorat Konawe sebesar Rp 360 juta.
“Kedua Tersangka kini telah siap mengikuti proses persidangan, sebagai proses penegakan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Laporan: Mar