Kejari Kendari, Eksekusi Penahanan Dua Terdakwa Caleg PKS

waktu baca 1 menit
Senin, 20 Mei 2019 14:30 0 367 redaksi

Kendari, Britakita.id

Kejaksaan Negeri (Kejari), Kendari senin 20 Mei 2019 akan melakukan eksekusi penahanan dua terdakwa Calon Anggota Legislatif dari Partai Keadilan Sosial (PKS).

Kedua terdakwa tersebut yakni Sulkhani dan Riki Fajar atas kasus pelanggaran UU Pemilihan Umum (Pemilu), karena melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam hal ini Camat Kambu saat melakukan kampanye.

Saat ditemui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Kejari Kendari membernarkan, hari ini akan melaksanakan eksekusi penahanan kepada Sulkhani dan Riki Fajar. “Iya, jam 3 sore akan dilaksanakan putusan penahanannya mereka,” jelasnya. Senin, (20/05).

Untuk diketahui, kasus kedua terdakwa sebelumnya sudah di vonis bebas di Pengadilan Negeri Kendari, namun pengadilan Tinggi Negeri melakukan banding, hingga akhirnya kedua terdakwa di vonis kurungan selama 2 bulan penjara dan denda Rp 5.000.000

Laporan: Adam

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!