Kejari Dalami Laporan Dugaan Korupsi PDAM Kendari, Direktur : Kami Bekerja Atas Petunjuk BPKP dan Inspektorat

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Jan 2023 15:05 0 913 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menerima laporan dugaan Korupsi pengadaan Pompa Air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari dengan anggaran Rp 7,4 miliar. Atas laporan tersebut Kejari Kendari kini sedang melakukan pendalam terhadap laporan dugaan Korupsi PDAM Tirta Anoa Kota Kendari.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel, Kejari Kendari, Bustanil N Arifin saat dikonfirmasi yang membenarkan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah ada laporan dugaan Korupsi di PDAM Tirta Anoa Kendari. Dan atas laporan masyarakat tersebut pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.

“Iya kami menerima laporan dugaan Korupsi PDAM Kota Kendari, tentunya laporan itu akan kami dalami. Belum bisa kami paparnya laporannya seperti apa karena baru kami terima laporannya,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu.

Menanggapi laporan dugaan Korupsi PDAM Tirta Anoa, Direktur Perusahaan Daerah tersebut, Damin menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilakukannya tentang penadaan Pompa Air berdasarkan petunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Kendari.

“Kami bekerja sesuai dengan arahan BPKP dan Inspektorat,” katanya kepada Media melalui telpon selulernya.

Damin juga menjelaskannya bahwa anggaran proyek pengadaan mesin pompa air itu sebanyak Rp 7.471.422.000. Kemudian lelang proyek paket pekerjaan tersebut dimenangkan Cv. Karya Sejati. Namun saat ini sudah putus kontrak.

“Sudah ada mesinnya bahkan sudah dipasang hanya belum dimanfaatkan. Mesin baru bukan bekas,” paparnya.

Pekerjaan sudah mencapai 82 persen. Namun, saat ini sudah putus kontrak. Sehingga paket proyek tersebut diambil alih oleh PDAM.

“Itu sesuai petunjuk dari BPKP dan Inspektorat, makanya kita ambil alih. Dan sisa anggaran yang kita kelola 18 persen, sekitar 900 juta,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa pekerjaan proyek tersebut didampingi oleh BPKP, sehingga ketika ada kesalahan maka akan ditegur oleh dewan pengawas tersebut. “Biarkan kami bekerja, karena hal itu untuk kebutuhan masyarakat Kota Kendari,” ucap Damin.

Laporan: Mar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!