Kasus Tambang Emas Illegal di Bombana, Polda Tetapkan Dua Tersangka

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Agu 2024 16:02 0 184 redaksi

Kendari, Britakita.net

Polda Sultra menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penambangan ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan pihaknya menetapkan 2 Orang Tersangka BN dan BH melalui Gelar Perkara Penetapan tersangka yang digelar Pada hari Kamis, 23 Agustus 2024.

“Bertempat di Ruang Aula Ditreskrimsus Polda Sultra, dalam Perkara dengan dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pertambangan Mineral dan Batubara hasil Patroli Mining yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra pada hari Minggu, 07 Juli 2024 bertempat di Desa Wumbubangka Kecamatam Rarowatu Utara Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya dikutip dari laman Instagram resmi Tipidter Polda Sultra.

Kasus Tambang Emas Illegal di Bombana, Polda Tetapkan Dua Tersangka

Lanjutnya Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Berhasil Mengamankan 4 (empat) unit Alat Berat Jenis Excavator dan 4 (empat) unit Mesin Dongfeng di 4 (empat) lokasi yang berbeda, yang diduga digunakan dalam kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin.

“Lokasi Kegiatan Penambangan berada dalam Wilayah Kawsan Hutan kedua Tersangka inisial BN dan BH di jerat dengan dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkapnya.

Sambungnya yaitu Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dalam Kawasan Hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan/atau melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan/atau mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah dan/atau melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 37 angka 5 dan/atau Pasal 78 ayat 3 Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 36 angka 17 Undang-undang R.I. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu R.I. Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” pungkasnya.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!