Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II, Pj Bupati Bombana Tak Penuhi Panggilan Kedua Penyidik Kejati

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Okt 2023 22:33 0 364 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pambangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2021 lalu terus berlanjut. Kali Ini Pj Bupati Bombana yang telah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 13 Oktober 2023 tidak memenuhi panggilan kedua penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (23/10/23).

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, 2 orang telah di tetapkan sebagai tersangka, yakni penyedia jasa tender dari CV Bela Anoa yang berinisial R dan TUS. Dihari yang sama Pj Bupati Bombana, Burhanuddin juga turut diperiksa pihak Kejati Sultra.

Diperiksanya Burhanuddin, kerena sebelumnya, Burhanuddin menjabat sebagai kepala dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) provinsi Sultra, yang dimana anggran pembangunan jembatan Cirauci 2 sebanyak Rp 2,1 Miliar itu bersumber dari Dinas Bina Marga dan SDA Sultra.

Namun dalam pemeriksaan keduanya Burhanuddin tidak memenuhi jadwal yang telah ditetapkan pihak penyidik Kejati Sultra.

“Hari ini Pj Bupati Bombana akan dilakukan pemeriksaan, tapi sampai saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dari tim penyidik,” Uajar Dody, Kasipenkum Kejati Sultra

Dikatakannya bahwa, alasan Pj Bupati Bombana mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan kedua oleh pihak penydik Kejati Sultra karena ia sedang berada di luar daerah.

“Info dari penyidik lagi diluar daerah,” Katanya

Lanjut, Dody juga menyebutkan bahwa hari ini, selain jadwal pemanggilan Pj Bupati Bombana, penyidik Kejati Sultra juga melakukan pemanggilan terhadap pihak inspektorat Provinsi Sultra.

“Hari ini ada lagi yang dipanggil dari inspektorat. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik tidak menutup kemungkinan bakal ada calon tersangka baru,” Pungkasnya.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!