Kapolres Bombana Larang Personel Bawa Senpi Saat Jaga TPS Pemilu

waktu baca 1 menit
Kamis, 8 Feb 2024 06:45 0 340 redaksi

Bombana, Britakita.net

Kapolres Bombana, AKBP Roni Syahendra, melarang personel membawa senjata api saat menjaga keamanan penyelenggaraan pesta demokrasi di TPS pemilihan umum pada 14 Februari 2024.

Hal tersebut disampaikan dalam apel pengecekan personil pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) dalam rangka Operasi Mantap Brata Anoa.

Apel tersebut dihadiri oleh 197 anggota Polres Bombana yang siap bertugas mengamankan TPS pada Pemilu mendatang.

AKBP Roni Syahendra menyoroti perlengkapan diri yang harus dimiliki oleh setiap anggota, seperti seragam dinas Polri, borgol, tongkat, jas hujan, dan senter. Namun, yang paling mencolok adalah larangan membawa senjata api saat bertugas.

“Setiap anggota harus mempedomani buku saku dan berkoordinasi dengan petugas TPS dalam menangani insiden atau kejadian di TPS. Larangan membawa senjata api juga diimbangi dengan instruksi untuk menitipkan senjata api organik Polri ke Bagian Logistik,” ungkapnya.

Selain itu, Roni juga mengingatkan anggota untuk mengarahkan masyarakat yang bertanya tentang pelaksanaan atau kendala di TPS kepada petugas TPS.

“Untuk menghindari kejadian PSU yang disebabkan oleh ulah anggota Polri yang melakukan pengamanan TPS,” jelasnya

Pada akhir arahannya, Roni meminta seluruh anggota untuk tetap menjaga kesehatan, perilaku, dan nama baik Polres Bombana, serta menghindari pelanggaran disiplin, kode etik, dan tindak pidana.

 

Penulis : Fendi
Editor : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!