Kantor KPU Wakatobi Digeruduk, Ketua Beserta Anggotanya Diminta Mundur  

waktu baca 3 menit
Sabtu, 16 Okt 2021 18:21 0 1396 redaksi

Wakatobi, Britakita.net

Masa aksi yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Cabang Wakatobi geruduk kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi.

Mereka menuntut Ketua KPU Wakatobi, beserta satu orang komisioner lainnya segera mundur dari jabatannya sebagai anggota KPU Wakatobi.

Pasalnya, anggota KPU Wakatobi bernama Rizal diduga telah melanggar kode etik kerja KPU. Dimana, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, KPU Wakatobi itu tersebut terlibat kegiatan Partai Politik (Parpol) tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2019.

Hal itu diketahuinya berdasarkan keterangan tiga orang komisioner, Ahmad Soni, Saiful Hamzah, dan La Ode Mohamadi di berita yang termuat di media ini tanggal 4 Oktober 2021 (Saling Silang Keterangan soal Keterlibatan Komisioner KPU Wakatobi di Kegiatan Parpol di Pulau Kaledupa), yakni Rizal menghadiri partai politik tanpa dilakukan pleno terlebih dahulu.

Selain itu, juga meminta Abdul Rajab sebagai pimpinan KPU Wakatobi untuk mundur dari keanggotaannya di KPU Wakatobi, sebab telah memberikan keterangan palsu kepada publik dan tidak profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai seorang pimpinan.

Atas hal itu, Ketua KPU Wakatobi juga dinilai memberikan upaya perlindungan kepada komisioner yang diduga telah melakukan pelanggaran etik kerja.

Yang mana terhadap keterlibatan rizal dalam kegiatan partai politik (22/8/2021), Abdul Rajab memberikan keterangan bahwa terjadi rapat pleno setelah mereka melakukan upacara. Padahal, saat itu adalah hari libur kerja bagi institusi penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tersebut sehingga tidak ada aktifitas kantor. Bahkan, terbukti tidak terdapat arsip kegiatan dan rapat yang dimaksudkannya.

La Ode Moh. Siadi selaku ketua LMND saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (15/10/2021), ia mengatakan, aksi yang mereka lakukan adalah bentuk tanggung jawab mereka sebagai agen kontrol. Mereka melakukan konfirmasi kebenaran sekaligus meminta Abdul Rajab dan Rizal segera mundur dari jabatannya.

Pria yang menyelesaikan gelar sarjana hukumnya di Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) itupun menegaskan, jika terhadap simpang siur kasus tersebut, dirinya bersama kawan-kawannya akan segera melaporkan pelanggaran etik dan keterangan dusta tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia pun menjelaskan, dari hearing aksi yang dilakukannya bersama rekannya (15/10), pihaknya mendapati komisioner yang berubah pernyataan dari pemberitaan sebelumnya.

“Penyataan dari Komisioner atas nama Saiful berbeda dengan keterangan sebelumnya. Tadi dia mengatakan kalau keteelibatan rizal dalam kegiatan parpol di Kaledupa sudah sesuai prosedural,” tuturnya.

Padahal, sambungnya lagi, surat dari parpol masuk ke KPU Wakatobi hanya dishare lewat whatsapp lalu dibicarakan via WhatsApp. Bahkan surat masuk tanggal 21 Agustus adalah hari libur kerja dan kegiatannya tanggal 22 Agustus juga bertepatan dengan hari libur kerja.

“Terhadap keterangan ketua KPU Wakatobi dan komisioner atas nama Saiful Hamzah, pengutusan atau merekomendasikan rizal ke pulau Kaledupa itu sudah sesui mekanisme kontitusi lembaga KPU, namun pandangan kajian kami dari LMND pengutusan rizal ke pulau Kaledupa tidak sesuai mekanisme yang ada.

“DKPP harus segera memproses dan melakukan pemanggilan. Kami pun akan segera melakukan laporan DKPP agar kita tahu muara bau busuk yang sudah mulai tercium. Apa lagi ada indikasi pembohongan publik karena ada silang pendapat komisioner” tutupnya.

Laporan : Abdul Ganiru

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!